Pihaknya menegaskan, Raperda tersebut tidak ditolak melainkan, telah dikembalikan kepada Pemkab Serang untuk dilakukan perbaikan, hasil dari pembahasan yang telah dilakukannya.
Plt Karo Hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov Banten Hadi Prawoto mengatakan, pengembalian dokumen Raperda tentang Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang, merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan fasilitasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hasilnya, terdapat sejumlah catatan administratif dan substansi yang perlu disempurnakan sebelum Raperda tersebut, dapat diproses kepada tahap selanjutnya.
"Perlu kami luruskan, Raperda itu bukan ditolak namun dikembalikan ke Pemkab Serang, karena hasil dari pembahasan ada beberapa pengaturan yang perlu di perbaiki dan agar lampirannya di buat lebih jelas jumlah anggaran serta rinciannya. Sampai sekarang, berkasnya masih di bagian hukum Pemkab Serang belum dikembalikan lagi ke Biro Hukum Pemprov Banten," katanya.
Hadi mengaku, sampai sekarang berkas Raperda tentang Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang, masih berada di bagian hukum Pemkab Serang belum kembali diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Banten.
Sehingga, Pemkab Serang diharapkan segera menindaklanjuti dengan memperbaiki atas hasil evaluasi tersebut, agar proses pembahasan Raperda dapat dilanjutkan dan tidak menghambat rencana pembangunannya.
"Sampai saat ini, berkasnya belum kembali ke Biro Hukum Pemprov Banten, draft hasil perbaikannya saat ini berada di Bagian Hukum Pemkab Serang. Tidak ada penolakan, karena semuanya difasilitasi Pemprov Banten melalui aplikasi E Perda, dari situ ada petunjuk untuk dipenuhi oleh pemerintah kota dan kabupaten," ujarnya. (agm)