Billi menambahkan, langkah kedua yang dilakukan adalah pibaknya menegaskan bahwa hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus, sebagai bagian dari tahapan pembinaan dan penjatuhan sanksi kepegawaian.
Pihak sekolah juga telah menyampaikan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan hingga proses hukum ini tuntas. ”Sementara itu, keluarga korban yang didampingi Tim PPA telah menempuh proses hukum (litigasi) dengan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib. Hasil proses tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan status kepegawaian terduga pelaku, karena hal ini membutuhkan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya para orang tua murid yang telah melapor kejadian yang menimpa anaknya. Pihaknya mengimbau agar tidak ragu dan tidak takut untuk melapor apabila terjadi peristiwa serupa.
”Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan akan merespons setiap laporan dengan cepat dan tegas. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali di kemudian hari,” jelasnya.
Billi mengaku, terkait penanganan internal, Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus, sementara sanksi kepegawaian diproses melalui BKPSDM. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memproses pemberhentian sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
”Saat ini, sesuai penyampaian pihak sekolah, yang bersangkutan dirumahkan, dengan substansi bahwa statusnya adalah pemberhentian sementara,” jelasnya.
Untuk memastikan kelangsungan pembelajaran, Dinas Pendidikan melalui bidang PTK telah berkoordinasi dengan bidang SD dan pihak sekolah guna menyiapkan guru pengganti, sehingga kegiatan belajar mengajar, khususnya di kelas 4, tetap berjalan normal.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena antisipasi telah dilakukan secara cepat.
Ke depan, Dinas Pendidikan juga telah menyusun langkah-langkah strategis pencegahan. Termasuk akan melakulan pertemuan rutin lintas bidang minimal setiap bulan, penyusunan rencana aksi, serta penentuan narasumber edukasi.
”Upaya ini tidak hanya fokus pada kekerasan seksual, tetapi juga isu lain seperti perundungan, kekerasan, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuan pendidikan,” ungkapnya.
”Kedepan kita juga akan pertimbangkan pelaksanaan asesmen terhadap guru dan kepala sekolah, guna memperoleh penilaian yang objektif terhadap situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan sebagai langkah pencegahan dini,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku pihaknya melum mendapat laporan terkait kejadian pelecehan tesebut. ”Saya belum dapat laporan, nanti akan kita komunikasikan, yang pasti pelakunya harus dihukum yang berat. Karena ini sudah menghancurkan masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini berharap, orang tua maupun guru meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. ”Oleh karena itu, saya minta juga baik dari guru maupun dari orang tua, peningkatan pengawasan terhadap anak-anak kita ini harus kita lakukan,” harapnya.
”Pasti akan saya berikan sanksi yang berat kepada gurunya, sesuai kapasitas kami di pemerintah. Kalau hukum pidananya saya serahkan kepada pakar penegak hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB pihaknya mulai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kasus pelecehan tersebut.
”Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, terduga pelaku berhasil kita aamankan dan dibawa ke Polres Tangsel untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.