TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemkot Tangsel telah menyiapkan posko pengaduan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangsel 2026. Dimana UMK Tangsel 2026 mengalami kenaikan dibanding 2025, yakni Rp5.247.870.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Endang mengatakan, pihaknya sejak akhir 2025 telah membuka posko terkait pengawasan pelaksanaan UMK 2026 oleh perusahaan.
”Posko ini ada di kantor Disnaker Tangsel di kawasan perkantoran Setu,” ujarnya, Rabu, 14 Januari 2026.
Endang menambahkan, posko tersebut didirikan sebagai langkah pengawasan. Sampai saat ini tidak ada yang lapor ke posko terkait UMK 2026. ”Meskipun sampai sekarang tidak ada aduan tapi, posko tetap kami buka. Tahun lalu tidak ada yang lapor,” tambahnya.
Menurutnya, aduan terkait UMK 2026 bisa berasal dari pengusaha dan pekerja. ”Kalau dari pengusaha bisa karena alasan kondisi keuangan dan lainnya tapi, kalau perusahaan tidak ada terkecuali dan harus menjalankan aturan ini,” jelasnya.
Endang mengaku, sejak awal tahun Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangsel 2026 sudah mulai berlalu. Dimana UMK Tangsel 2026 mengalami kenaikan dibanding 2025, yakni Rp5.247.870.
Angka tersebut naik 5,5 persen jika dibandingkan UMK Tangsel 2025 yang sebesar Rp 4.974.392. Artinya, UMK Kota Tangsel 2026 mengalami kenaikan Rp273.478 dibanding UMK 2025.
Pihaknya menegaskan akan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan UMK tahun 2026. ”Kenaikan UMK ini telah disetujui Pemprov Banten. Persetujuan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 702 Tahun 2025,” tuturnya.
Mantan pegawai Dispora Kota Tangsel tersebut mengungkapkan, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Aturan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor alpha.
”Kita berharap para pengusaha yang ada di Kota Tangsel dapat menjalankan keputusan pemerintah dengan membayar UMK 2026 sesuai aturan,” tutupnya. (bud)