Sementara, Pemkot Tangerang terus berkomitmen memperkuat aksi mitigasi bencana di musim penghujan pada akhir tahun ini. Pemkot Tangerang juga telah menetapkan status Siaga Bencana Hidrometeorologi sampai Maret 2026 mendatang.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, Pemkot Tangerang memastikan persiapan lintas sektor dalam mengantisipasi bencana hidrometeorologi khususnya banjir. Dikatakannya, Pemkot Tangerang telah melakukan Apel Siaga Bencana dan Simulasi Evakuasi Bencana Hidrometeorologi di Situ Cipondoh, Kota Tangerang, belum lama ini
“Pemkot Tangerang sudah melakukan apel siaga bencana, kita sudah menyatakan Kita Tangerang status siaga bencana. Kita melibatkan seluruh instansi terkait bersama elemen masyarakat bersatu padu untuk mengantisipasi bagaimana untuk meminimalisir melakukan pencegahan dalam kesiapsiagaan kita,” kata Sachrudin usai melepas pemberangkatan tim relawan ke lokasi bencana Sumatera dan Aceh, Jumat, (19/12).
”Kita bersama-sama mengantisipasi potensi bencana yang bisa saja terjadi di Kota Tangerang. Kita berupaya memitigasi di sejumlah kawasan rawan banjir seperti Sungai Cisadane, Kali Angke, Kali Sabi dan sebagainya,” sambungnya.
Sedangkan, Pemkot Tangsel tahun ini menyiapkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar. BTT tersebut disiapkan untuk penanggulangan bencana yang setiap saat bisa terjadi di kota termuda di Provinis Banten ini.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, penggunaan BTT hanya dapat dilakukan apabila suatu kejadian telah ditetapkan sebagai bencana melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. ”Kalau sudahada SK baru bisa digunakan BTT ini,” ujarnya, Jumat, (19/12).
Pilar menambahkan, BTT sudah pernah dipakai di Kota Tangsel namun, dirinya tidak mengetahui pasti digunakan untuk apa. Jenis bencana yang dapat menggunakan BTT meliputi bencana alam, bencana lingkungan, maupun kejadian luar biasa lainnya. ”Tapi, tanpa adanya penetapan status bencana oleh Wali Kota, maka anggaran BTT tidak dapat dicairkan. Terkait rencana penggunaan BTT untuk membantu kebutuhan tertentu, hal tersebut tidak dapat dilakukan apabila tidak ditetapkan sebagai kondisi bencana,” katanya. (sep-zis-bud-agm, fad-mg-8/and)