SERANG — Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Kabupaten Serang, yang semula diusulkan buruh 12 persen disepakati menjadi 6,61 persen atau naik sebesar Rp321 ribu dari UMK 2025.
Munculnya kesepakatan kenaikan UMK ini, setelah dilakukan rapat pleno tingkat Kabupaten Serang, yang dihadiri perwakilan aliansi buruh, Apindo, dan Pemkab Serang, di ruang rapat Brigjen KH Syamun, pada Jumat 19 Desember 2025 malam hari.
Diketahui, pada Jumat 19 Desember rapat pleno UMK 2026 tingkat Kabupaten Serang dimulai dari pukul 14.00 WIB, dan baru selesai sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Lamanya pelaksanaan rapat pleno ini, karena tak kunjung ada kesepakatan hingga beberapa kali dilakukan break, dan ratusan buruh dari berbagai aliansi ikut serta mengawal ketat jalannya proses rapat pleno.
Pengawalan dilakukan, untuk memastikan bawah 2026 mendatang UMK harus bisa naik dari tahun sebelumnya, demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
Di 2025 lalu, UMK Kabupaten Serang sebesar Rp4.857 juta, dan dengan adanya kenaikan 6,61 persen atau Rp321 ribu, maka UMK 2026 akan mencapai Rp5,1 juta.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, rapat pleno UMK Kabupaten Serang yang digelar menemui kesepakatan baik buruh maupun pengusaha, mereka semua sepakat UMK Kabupaten Serang naik 6,61 persen atau Rp321 ribu, maka UMK 2026 akan mencapai Rp5,1 juta.
"Rapat pleno UMK sudah selesai, semuanya telah sepakat naik diangka 6,61 persen, disepakati oleh semua pihak, buruh, pengusaha, pemerintah, lalu perguruan tinggi, kalau untuk sektoralnya masih sama seperti tahun yang lalu," katanya, Minggu (21/12).
Diana mengatakan, hasil kesepakatan ini nanti akan disampaikan ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, untuk direkomendasikan ke Gubernur Banten Andra Soni.
Kemudian, Gubernur Banten Andra Soni akan melakukan rapat pleno tingkat provinsi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten, untuk nanti menetapkan UMK delapan kabupaten kota se Banten.
"Kita akan langsung sampaikan ke ibu bupati, untuk secepatnya direkomendasikan ke gubernur. Karena, akan ada rapat pleno tingkat Provinsi Banten untuk menetapkan UMK delapan kabupaten kota di Provinsi Banten sekaligus," ujarnya.
Dikatakan Diana, hasil rapat pleno tidak akan ada perubahan karena semua pihak sudah sepakat, dan angka kenaikan ini tidak keluar dari PP atau aturan tentang UMK.
"Kalau sudah disepakati tentu tidak mungkin ada perubahan, rapat pleno bisa lama karena ada dua pendapat berbeda perlu dicari titik temunya, kita harus saling menghargai nilai yang sama," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, hasil dari rapat pleno UMK tingkat Kabupaten Serang terdapat kenaikan telah ditetapkan satu angka, rekomendasi pengupahan yakni diangka Alfa 0,9 sesuai rentang yang ada dari pemerintah yakni 0,5 hingga 0,9.
Semua pihak baik buruh maupun pengusaha, telah sepakat naik 6,61 persen atau Rp321 ribu dari UMK 2025, meski tidak sesuai target 12 persen namun angka tersebut dinilai masih memenuhi kebutuhan hidup layak buruh.