dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B
Terbanyak, untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan
Tahun 2026, termasuk perubahannya.
Pada agenda ketiga, RUPSLB menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan
sebagaimana telah ditetapkan, sehingga susunan Direksi dan Komisaris perseroan menjadi
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Komisaris Independen : Edi Susianto
*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.