400 Ribu Pasutri Belum Punya Akta Nikah

Kamis 11-12-2025,22:05 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Sebanyak 400 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lebak belum memiliki akta nikah. Artinya mereka belum memiliki lega­litas perkawinan yang diakui negara. 

Marlina, Kepala Bidang (Ka­bid) Akta pada Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk­capil) Lebak mengata­kan, dari data yang diperoleh, pasutri di Lebak 65 persen be­lum mengan­tongi legalitas perkawinan yang diakui oleh negara. 

"Iya jumlahnya cukup signi­fikan, yakni 400 ribu pasutri melakukan pernikahan di ba­wah tangan (siri) yang tidak dileng­kapi dokumen kene­garaan," katanya kepada war­tawan di Pemkab Lebak, Kamis (11/12). 

Menurut dia, sebagian warga yang belum tercatat bukan berarti belum menikah secara sah. Banyak di antaranya ter­kendala migrasi data saat proses digitalisasi administrasi ke­pendudukan.

“Ada data yang tidak termigrasi sempurna, sehingga nomor dan tanggal pernikahan tidak muncul di sistem. Akibatnya, statusnya terbaca sebagai perka­winan tidak tercatat,” ujarnya. 

Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Lebak bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), serta penyuluh agama menelusuri dan melengkapi data perka­winan yang belum sinkron.

“Kalau pernikahannya me­mang belum tercatat, bisa diis­batkan melalui pengadilan. Na­mun kalau hanya soal data, cu­kup dilengkapi saja. Kami bantu proses validasinya,” pa­parnya. 

Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Khotimah membenarkan jika data pasutri yang belum mengantongi akta nikah sebanyak 65 persen dari data warga Lebak yang sudah dewasa. 

Dia mengingatkan bahwa status perkawinan yang tidak tercatat bisa berdampak pada keabsahan hukum, terutama terkait status anak dan dokumen administrasi keluarga. Karena itu, warga diimbau lebih proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya akta perkawinan.

"Kita siap bekerjasama dengan pihak manapun, seperti yang diinisiasi Korpri Lebak yang menyelenggarakan isbat nikah massal, hal ini tentu akan membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekenomi," ucapnya.(fad)

Kategori :