TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Sebanyak 400 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lebak belum memiliki akta nikah. Artinya mereka belum memiliki legalitas perkawinan yang diakui negara.
Marlina, Kepala Bidang (Kabid) Akta pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak mengatakan, dari data yang diperoleh, pasutri di Lebak 65 persen belum mengantongi legalitas perkawinan yang diakui oleh negara.
"Iya jumlahnya cukup signifikan, yakni 400 ribu pasutri melakukan pernikahan di bawah tangan (siri) yang tidak dilengkapi dokumen kenegaraan," katanya kepada wartawan di Pemkab Lebak, Kamis (11/12).
Menurut dia, sebagian warga yang belum tercatat bukan berarti belum menikah secara sah. Banyak di antaranya terkendala migrasi data saat proses digitalisasi administrasi kependudukan.
“Ada data yang tidak termigrasi sempurna, sehingga nomor dan tanggal pernikahan tidak muncul di sistem. Akibatnya, statusnya terbaca sebagai perkawinan tidak tercatat,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Lebak bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), serta penyuluh agama menelusuri dan melengkapi data perkawinan yang belum sinkron.
“Kalau pernikahannya memang belum tercatat, bisa diisbatkan melalui pengadilan. Namun kalau hanya soal data, cukup dilengkapi saja. Kami bantu proses validasinya,” paparnya.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Khotimah membenarkan jika data pasutri yang belum mengantongi akta nikah sebanyak 65 persen dari data warga Lebak yang sudah dewasa.
Dia mengingatkan bahwa status perkawinan yang tidak tercatat bisa berdampak pada keabsahan hukum, terutama terkait status anak dan dokumen administrasi keluarga. Karena itu, warga diimbau lebih proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya akta perkawinan.
"Kita siap bekerjasama dengan pihak manapun, seperti yang diinisiasi Korpri Lebak yang menyelenggarakan isbat nikah massal, hal ini tentu akan membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekenomi," ucapnya.(fad)