TIGARAKSA-Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan untuk membuat Peraturan Daerah tentang transportasi gratis bagi pelajar. Wacana tersebut, telah diimplementasikan melalui pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Raperda Penyelenggara Perhubungan DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani mengatakan, pihaknya mendorong Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, dimana salah satunya adalah mengenai penggratisan transportasi bagi siswa. Raperda ini sendiri, katanya, segera dibahas untuk disahkan. Dia menjelaskan, dalam Raperda itu terdapat empat misi, yakni mengurangi kemacetan, mengurangi waktu tempuh, dan berbiaya murah. Dalam upaya mewujudkan empat misi tersebut, pihaknya mendorong agar Pemkab penyediaan transportasi gratis bagi pelajar. Menurutnya, Pansus juga telah berkunjung ke sejumlah wilayah yang berhasil dalam menerapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yakni Kota Surabaya. Dalam mengurangi kemacetan, papar Ahyani, Pemkot Surabaya menerapkan aturan jam masuk sekolah dan jam masuk kantor. Ini juga dalam upaya mengurangi padatnya kendaraan jalan. Selain itu, masyarakat diarahkan untuk mau menggunakan transportasi massal, salah satunya dengan menggeratiskan angkutan umum bagi pelajar. "Kita ingin di Raperda ini, anak-anak sekolah tidak lagi menggunakan sepeda motor. Kalau di jalan, jumlah kendaraan anak sekolah mencapai ribuan. Kalau kita bisa arahkan anak anak menaiki transportasi secara gratis, tentu seribu kendaraan akan hilang di jalan setiap harinya," ujarnya. Menurutnya, transportasi gratis bagi siswa akan ditanggung melalui APBD Kabupaten Tangerang. Ahyani menuturkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang mengatur menyelenggarakan transportasi gratis bagi siswa sangat dinanti. Pasalnya wacana tersebut sempat dilontarkan Bupati Zaki beberapa tahun yang lalu. "Sekarang masyarakat menunggu," tandasnya.(mg-14).
Angkutan Umum bagi Pelajar akan Digartiskan
Selasa 10-10-2017,07:18 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :