Perindo Serahkan Berkas ke KPU

Selasa 10-10-2017,07:15 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-KPU Kabupaten Tangerang menerima berkas Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk diverifikasi, sebagai partai calon peserta Pemilu, kemarin. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamaludin mengatakan, seluruh partai berkewajiban untuk melakukan pendaftaran dengan menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik anggota, sebagai wujud telah terbentuknya perwakilan partai di Kabupaten Tangerang. Menurut Jamal, berkas yang diserahkan akan diverfikasi, dimana menurut ketentuan dan persyaratan, partai diwajibkan menyerahkan seribu KTP elektronik. Jamal melanjutkan, pada 17 Oktober sampai 14 November 2017, akan dilakukan penelitian administrasi faktual terhadap penyerahan berkas tersebut. Pada tahap ini, pihaknya akan mencocokkan berkas yang diserahkan partai dengan realita yang ada di lapangan. Ini guna menghindari adanya dukungan fiktif. Jamal menegaskan, semua partai yang ada di Kabupaten Tangerang, baik yang sebelumnya telah ikut Pemilu maupun partai baru, wajib diverifikasi. "Batas akhir penyerahan berkas verifikasi 16 Oktober. Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB. Kalau lewat kita tutup," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kabupaten Tangerang Mad Astara mengaku optimis partainya lolos verifikasi. Menurutnya, jauh-jauh hari partainya telah mempersiapkan pengkaderan yang jumlahnya di atas seribu kader.(mg-14)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler