Polresta Ringkus Penipuan Berkedok Investasi Ternak Babi Potong, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Rabu 03-12-2025,19:54 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Satreskrim Pol­resta Tangerang mengamankan seoran­gpun pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara. IA ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana peni­puan dengan modus investasi ternak babi. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian hing­ga Rp400 juta. 

Kasat Reskrim Polresta Tange­rang Kompo Septa Badoyo, Rabu (3/12/2025) mengatakan, awal kasus saat korban ML, warga Panongan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan. Kepada polisi, korban bercerita bahwa tersangka IA mengajak korban berinvestasi ternak babi potong. 

Awalnya, ujar Septa, korban bercerita diajak investasi bisnis ternak babi potong dengan jumlah 100 ekor, yang berlanjut untuk tahap kedua juga 100 ekor. Sehing­ga total 200 ekor. 

”Dengan jumlah investasi sebe­sar Rp400 juta, yang dijanjikan panen dalam waktu 6 bulan de­ngar bobot timbangan 100 kilo­gram,” ujar Septa menyambung keterangan yang diberikan kor­ban. 

Atas ajakan itu, korban tertarik untuk berinvestasi. Hingga kemu­dian, korban memberikan uang Rp400 juta yang diberikan secara bertahap. Namun, dalam perjalan­annya, hal yang dijanjikan ter­sangka tidak sesuai. 

Beberapa waktu usai mem­beri­kan uang, korban mendapati ha­nya ada 55 ekor babi yang di­pe­lihara di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Bahkan lahan kandang diketahui hasil sewa, begitu juga dengan para pekerja yang ternyata dibayar menggunakan uang korban. 

”Setelahnya, saat korban datang membawa truk hendak mengang­kut babi, ternyata tanpa sepenge­tahuan korban, semua babi dijual kepihak lain,” terang Septa. 

Merasa dirugikan, korban me­la­­porkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Usai menerima la­poran, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penangkapan terhadap tersang­ka yang sedang berada di rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka meng­abaikan dua surat pang­gilan. 

”Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Septa. 

Pengungkapan kasus itu men­dapat apresiasi dari korban. Me­nu­rut korban, petugas kepolisian sudah dengan profesional menin­daklanjuti laporan. Hal itu sejalan dengan arahan Kapolresta Tange­rang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah agar setiap anggota menindaklanjuti laporan dengan profesional. 

Saat ini, berkas perkara sudah P21 dan pada bulan Desember 2025, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.(sep)

Kategori :