Pemkot Tangerang Tuntaskan Sertifikasi Ribuan Aset

Kamis 27-11-2025,22:02 WIB
Editor : Rudi Susanto

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Tangerang terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Sudah ribuan aset lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sudah mendapatkan sertipikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.

Hingga saat ini 2.250 bidang tanah aset PSU yang telah diserahkan ke Pemkot Tangerang telah memiliki sertipikat.

Salah satu langkah strategis yang kini dipacu adalah percepatan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan para pengembang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pelayanan masyarakat.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan percepatan sertifikasi aset lahan PSU merupakan tindaklanjut dari rekomendasi tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Setiap tahun Pemkot Tangerang mendapat asistensi dari tim pencegahan KPK terkait sertifikasi aset. Kita laksanakan apa yang menjadi rekomendasi tim pencegahan KPK. Bersama BPN kita lakukan percepatan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui kerja sama erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Tangerang telah berhasil menyelesaikan sertifikasi ribuan aset yang tersebar di berbagai wilayah kota.

“Sertifikasi ini memastikan setiap aset—terutama PSU yang diserahkan pengembang—memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat langsung kami kelola dan optimalkan untuk pelayanan masyarakat,” ujar Sachrudin usai menghadiri acara Sosialisasi PSU yang digelar Dinas Perumahan dan Permukiman di Hotel D’Prima Cipondoh, Kamis (27/11).

Hingga saat ini, dari 211 pengembang yang beroperasi di Kota Tangerang, sebanyak 68 pengembang telah menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU, sementara 53 lainnya sudah menyerahkan sebagian (parsial) dan seluruhnya telah dicatat sebagai aset resmi Pemkot Tangerang. Adapun total aset Pemkot yang sudah berhasil disertifikasi mencapai 2.250 bidang, sebuah capaian besar dalam upaya pengamanan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.

Komitmen kuat Pemkot Tangerang dalam menata dan mengamankan aset juga mendapat pengakuan di tingkat nasional. Pada tahun 2023, Pemkot Tangerang meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah dengan jumlah sertifikasi aset terbanyak di Indonesia.“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Tangerang benar-benar serius dalam menghadirkan tata kelola aset yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” tambah Sachrudin.

Selain menata aset yang sudah diserahkan, Sachrudin kembali mengingatkan seluruh pengembang perumahan untuk memenuhi kewajiban hukum mereka. Ia menegaskan bahwa PSU—meliputi jalan lingkungan, drainase, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga ruang terbuka hijau—harus diserahkan kepada pemerintah agar dapat dikelola secara profesional dan memberi manfaat seluas-luasnya bagi warga.

“Penyerahan PSU bukan hanya formalitas. Setelah menjadi aset pemerintah, seluruh PSU akan kami pelihara, tingkatkan, dan manfaatkan maksimal untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Dengan sertifikasi yang lengkap, PSU dapat segera masuk ke dalam perencanaan pembangunan kota, mulai dari peningkatan infrastruktur lingkungan, perbaikan jalan, hingga revitalisasi sarana publik lain yang menunjang kualitas hidup masyarakat.

Wali Kota juga mengimbau para pengembang yang masih belum menyelesaikan proses serah terima PSU untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut. Pemkot Tangerang akan terus melakukan pendataan, verifikasi lapangan, dan percepatan serah terima di berbagai kawasan perumahan.“Kami berharap semua pengembang bisa berkolaborasi. Serah terima PSU yang tertib akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Tangerang,” tutupnya.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Tangerang memastikan seluruh aset daerah terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh masyarakat kota.(rud)

Kategori :