Solusi Mengakhiri Pro-Kontra UMK

Kamis 27-11-2025,21:59 WIB
Reporter : TIM
Editor : Andi Suhandi

Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan di beberapa pasar di Kota Tangerang, diperoleh rata-rata nilai Rp5.641.571,46, atau naik 11,28 persen dibandingkan UMK tahun 2025. “Rata-rata hasil survei kami menunjukkan kenaikan kebutuhan hidup buruh di atas sebelas persen. Artinya, kenaikan upah yang kami minta ini bukan tanpa dasar, tapi berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ungkap Maman saat ditemui ditengah aksi unjukrasa di Puspemkot Tangerang, belum lama ini.“Hasil survei itu sudah kami sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, untuk selanjutnya kami harap bisa menjadi rekomendasi resmi Wali Kota dalam rapat Dewan Pengupahan nanti,” katanya.

Maman menambahkan, dasar perjuangan mereka berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang mengembalikan mekanisme pengupahan pada survei pasar dan kebutuhan hidup layak. Putusan itu menjadi landasan untuk menolak kebijakan upah yang hanya berbasis formula ekonomi tanpa memperhitungkan realitas kesejahteraan pekerja.

“Bagi kami, survei pasar adalah instrumen nyata untuk mengukur kebutuhan hidup buruh. Upah bukan sekadar angka, tapi menyangkut keberlangsungan hidup keluarga pekerja, biaya pendidikan anak, kesehatan, dan kontribusi ekonomi di masyarakat,” tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Endang mengatakan, dalam penetapan UMK buruh biasanya selalu inginnya naik, sedangkan pengusaha maunya tidak naik. Sementara, sikap Pemkot Tangsel berada di tengah.”Tapi, buruh itu harus diberikan kesejahteraan,” ujarnya.

Endang menambahkan, setiap tahun kebutuhan juga naik terus, sehingga pendapatan harus disesuaikan. ”Kedua dalam konteks pengusaha, buruh tidak bisa menciptakan lapangan kerja tapi, yang bisa menciptakan kerja itu adalah pengusaha,” tambahnya.

”Jadi bagaimana pengusaha tetap bisa jalan tapi, pekerja tetap bisa dapat penghasilan yang sesuai. Kalau gaji dinaikan terus perusahaan mem-PHK, terus siapa yang rugi? Kalau pegawai gajinya juga tidak sesuai dengan kebutuhan layaknya, sakit-sakitan, malas kerja dan hengkang, siapa yang rugi?,” ungkapnya.

Mantan pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangsel tersebut menuturkan, di negara lain dalam penetapan UMK ada berbagai cara. Tapi, rata-rata di negara lain tidak ada masalah karena, sudah berjalan semua dan upah UMK tersebut bukan satunya dalam mensejahteraan keluarga.”Misalnya kesehatan buruh di luar negeri dijamin perusahaan tapi, kalau disini patungan antara pengusaha dan buruh.Mungkin saja di negara lain itu pendapatannya sudah besar jadi tidak masalah dengan UMK,” jelasnya.

Endang mencontohkan negara Singapura, Jepang. Disana tidak ada keributan, padahal disana juga ada UMK tapi, gaji buruh lebih besar dari UMK sehingga tidak menjadi masalah.”Negara lain juga rata-rata bukan padat karya tapi, padat modal. Misalnya disini karyawan pabrik tekstil ada 15.000 orang, kalau gaji dinaikkan Rp200 ribu dan misal gajinya Rp5 juta. Maka miliaran yang harus disiapkan pengusaha” tuturnya.

Menurutnya, solusinya maka buruh harus tetap bekerja, perusahaan harus tetap berjalan. Bila sudah jalan dan perusahaan sudah naik produksi, maka bila buruh minta naik gaji tidak masalah. ”Namun, yang repot itukan boro-boro dia mau inovasi, mengembangkan, mau bertahan diri saja sudah sulit karena saat ini banyak perusahaan tutup, toko tutup juga,” tutupnya.

Diketahui, UMK Kota Tangsel 2025 adalah sebesar Rp4.974.392, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp303.601 dari tahun sebelumnya (2024) yang sebesar Rp4.670.791. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya tetap mengakomodir usulan aliansi buruh,  bahwa hasil survei pasar yang dilakukannya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026.“Teman-teman serikat pekerja sudah menyerahkan hasil survei KHL di beberapa pasar. Ini menjadi bahan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan,” tuturnya.

Ujang mengatakan, setiap pengambilan Keputusan, Dewan Pengupahan selalu mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Biasanya menjelang rapat Dewan Pengupahan, Kemenaker akan mengeluarkan peraturan baru tentang tata cara perhitungan upah minimum. Informasinya Desember, jadi nanti semua akan disesuaikan dengan regulasi itu,” papar Ujang.

Dia menegaskan, Pemkot Tangerang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha.

“Prinsipnya, kita akan terus menjaga kenyamanan iklim investasi di Kota Tangerang. Tapi tetap memperhatikan kesejahteraan buruh. Keduanya harus seimbang supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Ujang.

Dia berharap regulasi baru yang akan keluar dari pemerintah pusat bisa memberikan keadilan bagi semua pihak. “Mudah-mudahan nanti peraturan yang baru bisa menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya juga maju,” tuturnya.

Dia juga mengajak serikat buruh dan pengusaha mengedepankan sikap musyawarah apabila terjadinya perselisihan hubungan industrial seperti perselisihan hak, PHK, dan tuntutan kesejahteraan. Hal itu guna menjaga iklim di Kota Tangerang tetap aman dan kondusif. Mengingat eskalasi sosial politik saat ini yang tengah tidak baik.“Kami mengajak pihak pekerja, pengusaha bersama pemerintah memperkuat kolaborasi dalam menjaga iklim di Kota Tangerang tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(bud-sep-zis-ran)

Kategori :