9 Bulan, Sita 13.970 Botol Minol, Dimusnaskan di HUT Ke-17 Tangsel

Rabu 26-11-2025,20:58 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Pemkot Tangsel memusnahka ribuan botol dan kaleng minuman beralkohol (minol). Ribuan botol minol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan satpol pp dari Maret hingga November 2025.

Pemusnahan yang dipimpin Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan Plt. Kasat pol pp Kota Tangsel Oki Rudianto dan lainnya.

Pemusnahan minol dilak­sanakan di halaman Kantor Dukcapil Kota Tangsel. Minol dimusnahkan dengan cara dilindas sampai hancur meng­gunakan alat berat atau bul­doser. Minol yang disita terdiri dari puluhan merek, seperti rajawali, orang tua, intisari, guinnes, bintang, anker, vodka, anggur merah, anggur putih dan lainnya. 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, minol tersebut diamankan satpol pp dari warung kelontong dan penjual jamu, tempat karaoke dan lainnya. 

”Total ada 13.970 botol dan kaleng minol yang kita mus­nahkan ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Per­dagangan, peredaran minu­man beralkohol di Tangsel memang dilarang. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang me­ngetahui adanya penjualan minol agar dapat segera me­laporkan kepada satpol pp.

”Minol yang disita ini tentu­nya yang lebih dari 40 persen kadar alkoholnya. Pemus­na­han barang bukti minuman beralkohol ini bukan hanya sekadar seremoni, ini bentuk komitmen kita untuk me­wu­judkan Kota Tangsel yang ber­dasar modern dan religius,” tambahnya.

Menurutnya, pemusnahan minol juga dalam rangka me­lindungi masyarakat, khusus­nya generasi muda, dari dam­pak negatif minuman beral­kohol.

”Sesuai dengan Perda kita, bahwa di Tangsel itu minuman beralkohol itu nol persen, dilarang dan tidak boleh. Jadi, setiap minuman beralkohol yang berapa persen pun, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Pak Ben mengungkapkan, operasi minol dilakukan setiap saat. Ada laporan satpol pp akan turun, tidak ada laporan juga turun. Pihaknya bersyukur setelah prosesnya semua ber­kekuatan hukum tetap, maka barang bukti minol bisa di­mus­nahkan.

”Minol ini dirazia dari lokasi warung yang tidak resmi. Ka­lau dari warung-warung yang resmi yang berizin, itu tidak ada yang jual minol. Mereka sudah tahu aturan itu. Tapi warung-warung yang tidak resmi justru nyumput-nyum­put lah ngejualnya,” ungkap­nya.

Mantan Wakil Wali Kota Tang­sel tersebut juga me­ng­ajak kita semua untuk bersama dalam menjaga lingkungan Kota Tangsel agar tetap aman, nyaman dan jauh dari perilaku negatif yang dapat merusak keadaan sosial.

”Saya mengajak kepada se­luruh masyarakat untuk ber­peran aktif. Yang pertama, melaporkan aktivitas pen­jualan minuman beralkohol ilegal. Yang kedua, menjaga lingkungan masing-masing. Serta yang ketiga, memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penjualan minuman beralkohol,” tutup­nya. (bud)

Kategori :