Lima WN Nigeria Ditangkap, Langgar Izin Keimigrasian

Kamis 13-11-2025,22:14 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kantor Wila­yah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menetapkan lima warga negara Nigeria sebagai ter­sang­ka kasus pelanggaran keimig­rasian. Kelimanya diketahui tidak memiliki dokumen per­jalanan serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direk­torat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, didam­pingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tange­rang, Hasanin, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kota Tangerang, Kamis 13 November 2025.

“Untuk lima warga negara Nigeria ini, mereka dikenakan pasal pidana keimigrasian ka­re­na tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sekaligus izin tinggal­nya juga sudah tidak berlaku,” ujar Felucia.

Selain itu, tiga warga negara asing lainnya yang telah me­miliki putusan inkracht juga dijatuhi hukuman. Terdiri dari dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Gambia, ketiganya terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Un­dang Nomor 6 Tahun 2011 ten­tang Keimigrasian dan dija­tuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta subsider lima bulan pen­jara.

Dijelaskan Felucia, lima WN Nigeria tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Tange­rang, tepatnya di kawasan Su­varna Sutera. Mereka tinggal di rumah kontrakan dan mela­kukan aktivitas perdagangan pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Mereka berdagang pakaian, mengambil barang dari Indo­nesia untuk kemudian dikirim ke negara asalnya. Namun ka­rena izin tinggal mereka su­dah tidak berlaku, kegiatan tersebut termasuk ilegal,” te­gasnya.

Ia menambahkan, seluruh tersangka merupakan laki-laki dan telah cukup lama berada di Indonesia. Saat ini, proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih ber­lang­sung.

“Kami terus memperkuat pe­­nga­wasan terhadap kebera­daan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Banten agar tidak terjadi pelanggaran ke­imigrasian serupa di kemudian hari,” tutup Felucia. (din)

Kategori :