TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menetapkan lima warga negara Nigeria sebagai tersangka kasus pelanggaran keimigrasian. Kelimanya diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kota Tangerang, Kamis 13 November 2025.
“Untuk lima warga negara Nigeria ini, mereka dikenakan pasal pidana keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sekaligus izin tinggalnya juga sudah tidak berlaku,” ujar Felucia.
Selain itu, tiga warga negara asing lainnya yang telah memiliki putusan inkracht juga dijatuhi hukuman. Terdiri dari dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Gambia, ketiganya terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
Dijelaskan Felucia, lima WN Nigeria tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di kawasan Suvarna Sutera. Mereka tinggal di rumah kontrakan dan melakukan aktivitas perdagangan pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Mereka berdagang pakaian, mengambil barang dari Indonesia untuk kemudian dikirim ke negara asalnya. Namun karena izin tinggal mereka sudah tidak berlaku, kegiatan tersebut termasuk ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka merupakan laki-laki dan telah cukup lama berada di Indonesia. Saat ini, proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih berlangsung.
“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Banten agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian serupa di kemudian hari,” tutup Felucia. (din)