“Sekalipun nantinya secara mekanisme perolehan suara berartikan bag Hendra,” jelasnya.
Menurut dia, pimpinan partai dalam memilih kadernya untuk menggantikan almarhum dipastikan secara bijak dan berkeadilan dengan penilaian-penilaian tertentu.
“Karena di dalam AD/ART partai ada klausul bahwa keputusan yang menentukan PAW dilakukan oleh pimpinan partai berdasarkan penilaian yang mejadi tolok ukur,” ujarnya.
Almarhum Nurhadi merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota, sebagai pengganti almarhum di dapilnya yaitu suara terbanyak setelah almarhum Nurhadi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, adanya anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra wafat, secara aturan PAW anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan tetap atau berhenti antar Waktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.
”Secara aturan dan kalau gak ada persoalan suara terbanyak (PAW). Kalau kita kan tinggal ngikutin aturan aja,” ungkap Qori.
Meski demikian, KPU Kota Tangerang, tetap menunggu surat pemberitahuan dari DPRD Kota Tangerang untuk mekanisme pelaksanaan PAW tersebut.
”Kalau KPU nanti menerima surat pemberitahuan dari DPRD, baru nanti kita disposisi dan kita proses tuh di aplikasi,” terangnya.
Setelah proses itu selesai, sambung Qori, dilanjutkan dengan pleno penandatanganan. Menurutnya, proses PAW dari surat pemberitahuan DPRD tersebut membutuhkan waktu paling lama lima hari. (ziz)
“Sesuai aturan lima hari, ada proses yang harus di cek. Termasuk LHKPN si pengganti PAW itu, berkasnya semua dilengkapi. Kalau tidak ada persoalan baru kita kirim lagi ke DPRD,” tutupnya. (ziz)