TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Hingga kini Dewan pengupahan kota (Depeko) Kota Tangsel belum membahas terkait besaran upah minimum kota (UMK) Tangsel 2026. Hal tersebut lantaran Dinas Ketenagakerjaan masih menunggu aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Biasanya, dalam pembahasan tersebut Depeko akan melibatkan unsur pemerintah, buruh, Apindo, pakar dan akademisi untul membahas besaran UMK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Endang mengatakan, pihaknya belum melakukan rapat terkait pembahasan UMK Tangsel 2026.
”Kita tadi baru rapat rutin dengan Depeko tapi, soal pembahasan besaran UMK Tangsel 2026 belum kita lakukan karena regulasinya sampai hari ini dari pusat belum kekuar juga,” ujarnya, Selasa, 11 November 2025.
Endang menambahkan, pihaknya belum bisa menbahas lebih jauh terkait UMK 2026 lantaran masih menunggu aturan yang pasti. ”Kalau dulu penentuan UMK Tangsel 2025 pakai Keputusan Presiden. Kita tunggu apakah Diskresi presiden lagi, atau Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Kemenaker tahun ini,” tambahnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan November ini Provinsi Banten harus sudah mengeluarkan besaran UMP 2026. Namun tahun lalu lewat sampai Desember tapi, tidak boleh lewat Desember karena Januari UMP yang baru sudah berlaku.
”Kalau UMP sudah diumumkan maka maksimal 1 minggu kemudian usulan dari kabupaten kota ke provinsi sudah ada untuk menentukan UMK,” jelasnya.
Mantan pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangsel tersebut menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh buruh mintanya UMK 2026 minta baik 8,5 persen hingga 10,6 persen. Kenaikan tersebilut berdasarkan aturan-aturan mereka karena yang layak hidup seperti itu.
”Tapi, yang memberikan gaji kan pengusaha, kalau pengusaha tidak sanggup gemana,” tuturnya.
”Dalam menentukan besaran UMK setiap tahun itu aturannya selalu beruban namum, besarannya tiap tahun naik,” tutupnya.
Diketahui, UMK Kota Tangsel 2025 adalah sebesar Rp4.974.392, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp303.601 dari tahun sebelumnya (2024) yang sebesar Rp4.670.791
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, untuk pembahasan UMK 2026 belum ada tahapan dan masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
”Kalau sudah dapat arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan nanti dibahas di Depeko,” ujarnya
Maringan menambahkan, pihaknya masih menunggu jadwal dari Kementerian dan nantinya apakah memakai regulasi yang lama atau ada yang baru. ”Kalaul pakai aturan dari Kementerian tentu ada indikator-indikatornya,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya memperkirakan UMK 2026 akan naik dan itu berdasarkan penetapan UMK tahun sebelum-sebelumnya. ”Kumungkinan besar tetap naik, tergantung aturannya. Tapi, kalau pakai regulasi tahun lalu pasti naik dan kita tetap pakai indikator-indikator ekonomi ssperti inflasi, indikator alpa dan lainnya dan ini ada rumusannya. Cuma prediksi saya kemungkinan naik,” tutupnya. (bud)