TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo sebagai tersangka. GM kini ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang juga telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif senilai Rp8 miliar di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020-2024.
Satu dari enam tersangka dalam kasus proyek fiktif tersebut yakni berinisial GM yang merupakan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo periode 2020 - 2023. Dia langsung dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana di Tangerang Minggu (9/11/2025) mengatakan tiga orang tersangka yang ditetapkan adalah TAW, HP, dan YY.
Kemudian tiga tersangka lainnya adalah mantan pejabat teras di PT APK yakni GM selaku Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo periode April 2020 – Juni 2023, AYS sebagai General Manager of Logistics & Supply Chain periode April 2018 – Juni 2022 dan MFM selaku Contract Logistic Manager periode April 2020 – Juni 2023.
Penetapan tersangka korupsi pengadaan itu, kata dia, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Bahwa penetapan ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” kata Anak Agung dalam keterangannya, Minggu, 9 November 2025.
Dia menjelaskan dalam kasus ini GM, AYS, dan MFM diduga berperan aktif dalam menunjuk dan menetapkan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor atau mitra melaksanakan pekerjaan pengangkutan pada PT APK yang didapatkan dari PT Hutama Karya (HK).
“Mereka juga diduga sebagai pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar delapan miliar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Anak Agung menyebut, tersangka GM langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 November 2025 hingga 26 November 2025. GM ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
“Untuk tersangka AYS dan MFM tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, dimana perkara tersebut merupakan dari pengembangan,” sebutnya.
Dia menambahkan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang masih melakukan pendalaman terhadap total kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal korupsi di PT Angkasa Pura Kargo tersebut.
Sebelumnya Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, TAW, HP dan YY.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Kemudian Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.