TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Serang kini memasuki tahap pemeriksaan resmi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang telah memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M untuk dimintai klarifikasi terkait isu yang mencuat dalam pemberitaan beberapa hari terakhir.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menginstruksikan BKPSDM untuk melakukan penelusuran internal dan memastikan kebenaran informasi yang berkembang di ruang publik. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi langkah awal untuk melihat apakah dugaan tersebut merupakan insiden personal atau berpotensi melibatkan pihak lain di jajaran birokrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari ASN yang dimaksud. Pemeriksaan awal dilakukan dengan agenda klarifikasi terkait informasi yang beredar di media.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan. Yang kami lakukan saat ini masih tahap permintaan keterangan dan klarifikasi sesuai pemberitaan yang muncul,” kata Murni, Rabu (5/11).
Murni menyebutkan bahwa hasil klarifikasi awal menunjukkan bahwa M benar merupakan ASN aktif di Pemkot Serang. Namun, penilaian selanjutnya akan dilaporkan kepada Ketua Tim Penilai Kinerja, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, sebagai pemegang kewenangan pengambilan keputusan.
“Perkembangan hasilnya akan terlebih dahulu saya laporkan kepada Pak Sekda sebelum kami menyampaikan pernyataan resmi lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait dugaan motif, Murni menjelaskan bahwa indikasi awal masih bersifat pribadi dan belum ditemukan kaitan langsung dengan promosi jabatan atau struktur jabatan tertentu. Namun, ia menegaskan kesimpulan final baru dapat disampaikan setelah proses pemeriksaan lanjutan selesai.
“Sejauh ini motif yang terlihat bersifat pribadi, tidak terkait hubungan jabatan. Tapi secara resmi nanti akan kami sampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung,” ucapnya.
BKPSDM juga menjadwalkan pemanggilan lanjutan, termasuk pihak yang disebut sebagai korban, guna mempertajam keterangan yang telah disampaikan.
“Masih akan ada panggilan berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak yang disebut sebagai korban. Kami perlu kecocokan keterangan sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” kata Murni.
Murni mengatakan pihaknya belum dapat memastikan nilai nominal atau bentuk transaksi yang terjadi, mengingat proses masih dalam tahap klarifikasi dokumen dan informasi.“Belum bisa kami sampaikan terkait nilai atau kerugiannya, karena ini baru tahap awal klarifikasi dan masih perlu crosscheck lanjutan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dapat diperluas apabila dalam pendalaman berikutnya muncul nama atau indikasi tambahan.
“Jika kemudian dalam proses pendalaman muncul nama atau laporan lain, tentu akan kami tindaklanjuti dan cek satu per satu,” ujarnya.
Murni menegaskan, jika dalam proses pembuktian ditemukan pelanggaran disiplin berat atau tindakan tidak terpuji, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan.“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai Perwal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tidak pernah membuka ruang bagi praktik jual beli jabatan. Ia meminta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan dirinya.