Program Pemutihan Dinilai Jauh dari Target

Senin 03-11-2025,21:44 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Banten menuai kritik. Sekretaris Komisi III DPRD Banten, Mansur me­nyatakan bahwa efektivitas program tersebut dalam me­nyerap pendapatan daerah masih jauh dari optimal.

"Iyah, menurut saya kurang," katanya melalui telepon, Senin (3/10).

Ia menuturkan dari total 2,3 juta kendaraan yang menung­gak di Banten hanya sekitar 850 ribu kendaraan yang me­manfaatkan kesempatan pem­bebasan denda tersebut, de­ngan pendapatan sekitar Rp300 miliar.

Padahal bila semua pe­nunggak pajak dapat meman­faatkan program, Pemprov Banten berpotensi meraup pendapatan yang fantastis, yakni sekitar Rp 6 triliun.

"Hanya yang masuk sekitar 800 ribu kendaraan roda dua dan empat. Jadi ini respon ma­sya­rakat masih kurang," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan kurangnya so­sialisasi sebagai penyebab utama, Mansur menepis anggapan tersebut. Ia berpendapat bahwa upaya sosialisasi sudah dila­kukan secara maksimal, bahkan melibatkan anggota dewan dan gubernur, serta program telah diperpanjang.

"Kalau sosialisasi sudah mak­si­mal lah menurut saya... sudah masiflah, bahkan sudah diperpanjang sampai seka­rang," jelasnya.

Menurut Mansur, meskipun terjadi antrean panjang di hari-hari awal dan akhir pro­gram, secara keseluruhan antusiasme masyarakat tetap dinilai kurang dan program gagal mencapai target yang diharapkan.

"Ya jadi memang kurang mendapat respon dari masya­rakat, jadi yak mencapai tar­get," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya akan memanggil Bapenda Banten untuk mengevaluasi capaian dari program pemutihan den­da PKB, termasuk juga untuk mengetahui program ke depan yang akan dilakukan oleh Kepala Bapenda Banten yang baru, yakni Berly Rizki Nata­kusumah. "Ya akan kita ev­lua­si," ung­kapnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Ba­penda Provinsi Banten, Rita Prameswari mengatakan, pro­gram yang memberikan pem­bebasan atau keringanan sanksi administrasi ataudenda PKB ini terbukti efektif mena­rik partisipasi wajib pajak (WP). Bahkan hingga jelang hari terakhir pemutihan ter­dapat sekitar 850 ribu unit yang me­man­faatkan program tersebut.

"PKB hasil Kepgub 170 dan Kepgub 286 Tahun 2024 sam­pai dengan 31 Oktober 2025 sebesar Rp300.660.635.100," katanya, Minggu (2/11).

Berdasarkan data realisasi program pemutihan, kon­tribusi pendapatan dari ken­daraan roda empat (R4) yakni menyumbang Rp217 miliar, dan kendaraan roda dua (R2) mencapai Rp83,4 miliar.

"Jadi realisasi program pe­mu­tihan R2 sebesar Rp83.492.404.500, dan untuk R4 itu sebesar Rp217.168.230.600," ujarnya.

Ia mengaku, dalam program ini juga kendaraan yang masuk atau mutasi ke Banten men­capai 22.137 unit.

Kategori :