TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Gubernur Banten Andra Soni secara tegas menyatakan, truk tambang baik dari lokal maupun luar daerah semuanya diwajibkan ikuti aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Jika masih ada yang membandel akan ditutup dan truk tidak boleh beroperasi kembali.
Keputusan gubernur soal jam operasional truk tambang, dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB truk tambang diperbolehkan melintas, diluar jam tersebut tidak boleh melintas. Meskipun pengusaha tambang lokal dirugikan, namun banyaknya masyarakat yang menjadi korbannya, menjadi acuan Andra untuk tetap tegas memberlakukan jam operasional truk tambang tanpa terkecuali.
”Keputusan gubernur ini, dalam rangka melindungi masyarakat dengan mengatur jadwal operasional truk tambang yang ada di Provinsi Banten, seluruh wilayah jam operasionalnya sama seragam. Ini perlu kita lakukan, penegakan aturannya sehingga komitmen kita bersama bahwa negara tidak boleh kalah kalau melanggar kita tindak,” katanya kepada wartawan usai rapat bersama, membahas keputusan gubernur terkait jam operasional truk tambang, di Bojonegara Industrial, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Walikota Cilegon Robinsar, Walikota Serang Budi Rustandi, perwakilan perusahaan tambang lokal, Anggota DPRD Banten dan DPRD Kabupaten Serang, serta pejabat lainnya.
Andra mengatakan, apabila masih ditemukan ada truk tambang melintas di luar jam operasional yang dilarang, tentunya akan ada sanksi tegas diberikan seusai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian, pengusaha tambang lokal dan luar daerah harus memiliki bukti usahanya legal atau berizin jika tidak akan ditutup.
Selanjutnya, untuk kendaraan truknya wajib memiliki bukti KIR, STNK, SIM, dan perlengkapan administrasi lainnya.”Kalau mereka tidak mematuhinya, akan ditutup dan truk tidak boleh beroperasi kembali. Kami lakukan ini, untuk memberikan sanksi tegas yang telah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia meminta, pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi kepada pengusaha tambang di wilayah nya masing-masing, agar berkomitmen mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.”Tadi disampaikan ada perwakilan dari transporter lokal, yang menyampaikan komitmennya untuk mengikuti keputusan gubernur terkait dengan jam operasional,” ucapnya.
Selain itu, Andra juga mengatakan, perusahaan tambang harus memiliki buffer zone atau kantong parkir, supaya ketika jam operasional berlaku truk tambangnya bisa menunggu di tempat tersebut tanpa harus berhenti dipinggir jalan raya.”PT. SMI grup Bojonegara Industrial ini, sudah menyediakan buffer zone, saya meminta kepada Kepala Dinas ESDM untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan tambang yang berizin, untuk menyiapkan buffer zone di wilayahnya masing-masing,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku, jam operasional truk tambang sudah berlaku beberapa minggu lalu namun, masih ada beberapa truk tambang belum mengikuti aturan yang berlaku.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk menyampaikan ke perusahaan tambang, agar mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan.”Kita akan terus lakukan sosialisasi, supaya aturan ini dapat diterima oleh perusahaan tambang, dan harus menyediakan kantong parkir untuk tempat berhentinya. Kemudian, ada juga sanksi yang akan diberikan kalau ternyata masih ada yang bandel,” katanya.
Menurut Zakiyah, sudah ada efek yang dirasakan dengan adanya aturan jam operasional, sudah tidak ada lagi kemacetan panjang, kecelakaan, dan intensitas debu yang tinggi ketika pagi hingga sore hari.”Dengan adanya Pergub yang telah dikeluarkan, akan mengurai kemacetan dan juga meningkatkan keselamatan warga, sudah dirasakan efeknya saat ini dan aktivitas warga jauh lebih nyaman dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan, pemerintah akan mempertebal pengawasan dan pengetatan jam operasional. Terutama di wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Bogor.”Kita akan tambah petugas di setiap pos penjagaan. Itu hanya di wilayah perbatasan. Truk hanya boleh beroperasi di jam 22.00 hingga 05.00 WIB,” jelasnya, (Senin, (3/11).
Adapun, pos yang akan dipertebal pengawasan yakni, Pos Legok yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Pos Jayanti yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Pos Adiyaksa yang berbatasan dengan Kabupaten Lebak.”Dan Pos Sukadiri itu yang jalur dari Tanara ke Pakuhaji. Kita akan ketatkan pengawasan. Truk tambang yang masuk ke Kabupaten Tangerang diluar jam operasional kita akan putar balik,” jelasnya.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang truk tanah di Kabupaten Tangerang adalah Perbup Nomor 12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 46 Tahun 2018. Pada aturan itu, jam operasional truk tambang hanya boleh pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Selain itu, truk tambang muatan kosong pun tidak diperbolehkan beroperasi di luar jam operasional. Aturannya harus diputar balik. Pada aturan itu, truk tanah yang diperbolehkan beroperasi hanya jenis dua gardan.
Disisi lain, Safrudin sebagai pengusaha tambang lokal mengatakan, kebijakan jam operasional yang dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni dinilai sangat merugikan. Pasalnya, mereka menilai bahwa truk tambang yang banyak melintas mayoritas berasal dari luar daerah, sedangkan truk tambang lokal terkena imbasnya yang membuat keuntungan mereka menurun drastis.