SERPONG-Pembongkaran pintu parkir kawasan Ruko Malibu, Serpong, tidak membuat kawasan itu rapi. Sampai kemarin, masih banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan kawasan itu. Karena banyak pemilik kendaraan membandel dengan memarkirkan kendaraan di bahu jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel bertindak tegas. Para petugas Dishub menggembok ban dua mobil yang melanggar aturan itu. Kepala (Seksi) Teknik Parkir dan Terminal Mohamad Sapatji mengungkapkan, pada Selasa (3/10), sudah dilakukan pembongkaran pintu parkir. Ini dilakukan karena, pembangunan pintu parkir di kawasan itu melanggar aturan. “Karena kawasan ini fasum jalan umu, tidak boleh dipasangi pintu parkir,” kata Saptaji, kemarin. Sebelum dibongkar, Dishub sudah memeringti pengusaha parkir agar membongkar sendiri bangunan mereka. Namun, tidak juga dilakukan. “Kami sudah kasih waktu sampai hari Minggu kemarin, tapi sampai Senin belum juga dibongkar. Akrhirnya, kami bongkar paksa,” terangnya. Keberadaan pintu parkir di tempat itu membuat kumuh kawasan itu. Selain itu, pemarkiran kendaraan juga acak-acakan. Namun demikian, setelah palang pintu parkir dibongkar, para pelanggar masih ada. Pihaknya masih menemukan pengendara yang melanggar parkir. “Makanya dilakukan penggembokan,” imbuh Saptaji. Sejatinya hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera. Setelah digembok pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Dishub Tangsel untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya. “Ini sudah kami pasang sepanduk tidak boleh parkir di sepanjang jalan, tapi masih saja membandel. Ya, terpaksa kami tindak. Setelah mengurus di kantor nanti petugas Dishub akan menemani membuka gemboknya,” tambahnya. Saptaji juga berjanji akan menambah rambu di jalur Malibu. Agar pengendara tidak mencari-cari alasan untuk parkir di bahu jalan. Untuk rambu yang saat ini, merupakan milik ITC. “Sekarang bagaimana itu seteril dulu aja,” tambahnya. Pantauan di lokasi dua mobil yang digembok oleh Dishub, satu di antaranya dilepas karena bersedia memindahkan ke lokasi lain. Namun, satu mobil lainnya bernomor polisi F 1883 JJ tetap digembok dan diberikan surat teguran yang ditempelkan di kaca depan mobil itu. Menurut Saptaji lagi, pihaknya mengarahkan pemiliki kendaraan untuk memarkir kendaraan di dalam kawasan ruko. Dikarenakan lokasi jalan Malibu kini rencannya akan difungsikan sebagai jalur hidup. “Rencannya, di sini akan digunakan sebagi jalur hidup, jadi nanti angkot masuk ke sini,” tambahnya. Di lokasi yang sama pemilik kendaran yang bersedia memindahkan mobilnya, Desy mengatakan, belum mengetahui adanya larangan tidak boleh parkir di lokasi tersebut. Terlebih, minimnya rambu larangan parkir. Hal ini membuat dia merasa bingung untuk memarkirkan mobilnya. “Saya belum tahu kalau di sini tidak boleh parkir. Rambunya mana yang menerangkan tidak boleh parkir,” tegasnya. (mg-6/esa)
Dibongkar, Pintu Parkir Ruko Malibu
Kamis 05-10-2017,10:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,16:33 WIB
BRI Raup Laba Rp31,2 Triliun, Salurkan Rp1.235 Triliun Kredit ke UMKM
Selasa 01-09-2026,16:25 WIB
Paramount Petals Perkuat Konektivitas Tangerang dengan Akses Tol Langsung
Selasa 01-09-2026,20:53 WIB
Besly Irawan Sinaga Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua FKDM Serpong Periode 2026–2031
Selasa 01-09-2026,20:53 WIB
11 Unit Mobil Disita, Polda Ringkus Jaringan Spesialis Pencuri Pikap
Selasa 01-09-2026,20:58 WIB
BPBD Provinsi Banten Salurkan Air Bersih ke 448 Kampung Terdampak Kekeringan
Terkini
Selasa 01-09-2026,22:19 WIB
Camat Pasar Kemis Ingatkan Aparatur Responsif Tangani Masalah Warga
Selasa 01-09-2026,22:18 WIB
Buron Kasus Pembobol Rumsong Diringkus, Emas Rp 75 Juta Ludes Bayar Utang
Selasa 01-09-2026,22:14 WIB
Dapat Teguran Karena Bahayakan Siswi TK
Selasa 01-09-2026,22:12 WIB
Cegah Aksi Kejahatan 3C dan Balap Liar, Patroli Hingga Pagi
Selasa 01-09-2026,21:48 WIB