Dishub Siapkan Rambu Atur Jam Operasional Truk

Rabu 29-10-2025,21:17 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

7. Ruas jalan Batas Kota Serang – Batas Kab. Serang/Tangerang (jalan nasional) (dipasang di simpang Parung/Pakupatan dan simpang Asem/Cikande) (2 rambu).

8. Ruas jalan Cikande – Rang­kasbitung (jalan nasional) (dipasang di simpang Asem/Cikande, simpang Malang­nengah/Rangkasbitung) (2 rambu).

9. Ruas jalan Maja – Citeras (jalan provinsi) (dipasang di simpang Citeras dan simpang Maja) (2 rambu).

10. Ruas jalan Maja – Koleang (jalan provinsi) (dipasang di simpang Maja dan perbatasan Kab. Bogor) (2 rambu).

11. Ruas jalan Tigaraksa – Maja (jalan provinsi) (dipasang di simpang Maja dan bundaran Tigaraksa) (2 rambu).

Dengan begitu total ke­butuhan rambu 22 unit.

Sebelumnya, Gubernur Ban­ten Andra Soni telah me­ne­tapkan jam operasional truk dan jalur lalu lintas bagi ken­daraan angkutan atau truk yang melintas di wilayah Banten.

Penetapan ini melalui Kepu­tusan Gubernur Banten No­mor 567 tahun 2025, tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Untuk Kendaraan Ang­kutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Dalam ketentuan itu me­ngatur jam pperasional ken­daraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.

"Hari ini dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait truk odol (Over Dimension Over Loa­ding-red), dan juga terkait kegiatan pertambangan khu­susnya di wilayah Serang dan Cilegon. Saya sudah tantangani pengaturan dan pembatasan waktu jam operasional dari pada truk yang ada di Banten," katanya.

Andra menjelaskan, kepu­tusan tersebut tentunya hasil integrasi kebijakan dari se­luruh Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Banten. Semuanya menyepakati bah­wa jam operasional termasuk jalur lalu lintas yang tertera dalam Pergub.

"Keputusan ini meng­inte­grasikan kebijakan seluruh bupati dan walikota yang ada di Banten," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menindaklanjuti Pergub tersebut dengan memberikan pos pemantauan dan pene­gakan. Adapun terkait sanksi akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Un­dang-undang.

"Nanti Kepala Dishub Pro­vinsi Banten melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas, yang ten­tunya berkoordinasi dan me­libatkan Polri, dan TNI, ter­masuk Dishub pada peme­rintah Kabupaten/Kota, dan instansi terkait secara terpa­du," ungkapnya. (mam)

Kategori :