7. Ruas jalan Batas Kota Serang – Batas Kab. Serang/Tangerang (jalan nasional) (dipasang di simpang Parung/Pakupatan dan simpang Asem/Cikande) (2 rambu).
8. Ruas jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional) (dipasang di simpang Asem/Cikande, simpang Malangnengah/Rangkasbitung) (2 rambu).
9. Ruas jalan Maja – Citeras (jalan provinsi) (dipasang di simpang Citeras dan simpang Maja) (2 rambu).
10. Ruas jalan Maja – Koleang (jalan provinsi) (dipasang di simpang Maja dan perbatasan Kab. Bogor) (2 rambu).
11. Ruas jalan Tigaraksa – Maja (jalan provinsi) (dipasang di simpang Maja dan bundaran Tigaraksa) (2 rambu).
Dengan begitu total kebutuhan rambu 22 unit.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan jam operasional truk dan jalur lalu lintas bagi kendaraan angkutan atau truk yang melintas di wilayah Banten.
Penetapan ini melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 tahun 2025, tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam ketentuan itu mengatur jam pperasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.
"Hari ini dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait truk odol (Over Dimension Over Loading-red), dan juga terkait kegiatan pertambangan khususnya di wilayah Serang dan Cilegon. Saya sudah tantangani pengaturan dan pembatasan waktu jam operasional dari pada truk yang ada di Banten," katanya.
Andra menjelaskan, keputusan tersebut tentunya hasil integrasi kebijakan dari seluruh Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Banten. Semuanya menyepakati bahwa jam operasional termasuk jalur lalu lintas yang tertera dalam Pergub.
"Keputusan ini mengintegrasikan kebijakan seluruh bupati dan walikota yang ada di Banten," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan menindaklanjuti Pergub tersebut dengan memberikan pos pemantauan dan penegakan. Adapun terkait sanksi akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Nanti Kepala Dishub Provinsi Banten melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas, yang tentunya berkoordinasi dan melibatkan Polri, dan TNI, termasuk Dishub pada pemerintah Kabupaten/Kota, dan instansi terkait secara terpadu," ungkapnya. (mam)