TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Kramatwatu Melawan berdemonstrasi di jalan raya Cilegon-Serang, tepatnya di depan Alun-alun Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (27/10).
Aksi ini dilakukan untuk menyikapi keberadaan truk Odol atau Over Loading Over Dimension yang masih marak melintas di jalan raya Cilegon-Serang.
Padahal, Pemprov Banten sudah mengeluarkan kebijakan bahwa truk Odol dilarang melintas di jalan raya Cilegon-Serang, namun kenyataannya masih ditemukan banyaknya truk Odol melintas.
Sehingga, massa aksi meminta pemerintah baik Pemprov Banten maupun Pemkab Serang bertindak tegas dalam menindak truk Odol yang dirasa sangat merugikan masyarakat.
Karena keberadaannya, sangat berbahaya yang bisa menyebabkan permasalahan sosial, mulai dari kerusakan jalan, kecelakaan, kemacetan, dan intensitas debu tebal yang tinggi.
Pantauan di lokasi, massa aksi tiba di depan Alun-alun Kramatwatu sekitar pukul 13.30 WIB yang langsung berorasi secara bergantian, meski hujan deras mengguyur lokasi aksi demonstrasi tersebut.
Pendemo juga memblokade jalan yang membuat lalu lintas sempat tersendat, aparat kepolisian juga melakukan pengamanan aksi dan lalu lintas di lokasi.
Koordinator Aksi, Agung Permana mengatakan, aksi demonstrasi ini yang kedua kalinya dilakukan untuk menyikapi masih maraknya truk Odol yang melintas di jalan raya Cilegon-Serang.
"Kami turun lagi ke jalan, karena masih banyak ternyata truk Odol yang melintas di jalan raya Cilegon-Serang, tepatnya di Kecamatan Kramatwatu," katanya kepada wartawan di lokasi aksi.
Agung menilai, pemerintah baik Pemprov Banten dan Pemkab Serang tidak tegas dalam menindak truk Odol, yang kini sudah membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat.
Terbukti bahwa, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait jam operasional truk Odol sampai sekarang belum diberlakukan, padahal sudah dari beberapa Minggu lalu aturan ini dibuatnya.
"Kami menilai pemerintah ini lambat dan tidak tegas dalam menangani maraknya truk Odol yang melintas. Terlebih, jam operasional truk Odol sampai sekarang juga belum diberlakukan, menjadi pertanyaan kami kenapa sangat lama sekali," ujarnya.
Dikatakan Agung, pembatasan jam operasional truk Odol ini harus segera diselesaikan karena untuk kepentingan masyarakat bersama.
Kemudian, pihaknya juga meminta pemerintah untuk menindak tambang ilegal, yang masih ada beroperasi di Kabupaten Serang khususnya Kecamatan Kramatwatu.
"Awal terjadinya truk Odol ini, karena adanya aktivitas penambangan, tidak mungkin ada truk Odol kalau tidak ada penambangan. Terlebih, tambang yang ada ini sifatnya ilegal, kami ingin pemerintah menutupnya," ucapnya.