Kejagung Ajak Swasta Dukung Kopdes Merah Putih, Lewat Program Jaga Desa

Kamis 16-10-2025,20:44 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejak­saan Agung RI Reda Mantho­vani mendorong kolaborasi antara pemerintah, dunia usa­ha, dan masyarakat dalam mem­perkuat ekonomi desa melalui pemben­tukan dan pe­nguatan Koperasi Desa/Ke­lurahan Merah Putih (KDKMP).

Hal ini disampaikan Reda Man­thovani dalam kegiatan Penan­datanganan Perjanjian Kerja Sama, Bimbingan Teknis, dan Penyaluran Bantuan Per­mo­dalan Usaha (CSR) dari PT. Agung Se­dayu Group kepada 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Ta­ngerang, yang dige­lar di Gedung Serbaguna Tigaraksa pada Ka­mis (16/10).

”Melalui Koperasi Merah Pu­tih yang telah dibentuk di setiap desa dan kelurahan, Kejaksaan RI melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memiliki sis­tem untuk memonitor penge­lolaan keuangan dan kegiatan desa se­cara transparan. Kola­borasi ini diharapkan dapat memitigasi risiko pe­nyalah­gunaan dana serta mem­perkuat ekonomi masyarakat desa. Ka­mi mendukung Ke­men­terian Koperasi yang meli­batkan pihak swasta dalam pelaksanaan program ini untuk kemajuan desa,” ujarnya.

Turut hadir, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Kepala Kejak­saan Tinggi Banten Siswanto, Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, Bupati Tangerang Moch Maesyal Ra­syid dan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.

Adapun rangakaian kegiatan yakni, Bazar tebus murah sem­bako dan pameran prouduk UMKM, Penandatanganan Per­janjian Kerja Sama (PKS) antara para Kasi Intelijen Ke­jaksaan Negeri se-Banten de­ngan Ketua ABPEDNAS Deden Syamsudin di Kabupaten Ta­nge­rang, Kabu­paten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabu­paten Pandeglang.

Perlu diketahui, penanda­ta­nganan PKS antara Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS me­rupa­kan bentuk komitmen bersama untuk melakukan pen­dampingan, pengawalan, dan pengawasan hukum. Meski menggunakan dana CSR, peng­awasan dan pen­dampingan penggunaan dana perlu diawasi kejaksaan.

Lalu, penyaluran CSR dari PT. Agung Sedayu Group kepa­da 60 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabu­paten Tange­rang. Lalu, arahan dan penguatan sinergi oleh Jamintel Kejagung RI ­Reda Man­thovani. Serta, Bim­bingan Teknis (Bimtek) Ke­men­­terian Koperasi dan UKM tentang mekanisme pengelolaan dana koperasi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Julianto menga­takan, koperasi merupakan tiang utama pereko­nomian nasional. Program Ko­perasi Merah Putih diharapkan men­jadi benteng kesejahteraan rak­yat, sekaligus motor peng­gerak ekonomi desa yang pro­duktif dan modern.

”Kegiatan Bimbingan Teknis Koperasi Merah Putih ini akan menjadi benteng pertahanan kesejahteraan kita. Koperasi kini tengah kami dorong melalui re-branding dan digitalisasi agar lebih dekat dengan ge­nerasi muda. Kami ingin kope­rasi menjadi wadah yang kuat bagi para pelaku UMKM agar dapat naik kelas. Pemerintah menargetkan pem­bangunan 10.000 gudang dan gerai Ko­perasi Merah Putih di seluruh desa di Indonesia sebagai basis ekonomi rakyat yang pro­duktif,” katanya.

Sementara, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apre­siasinya atas sinergi lintas lembaga dalam pengembangan Koperasi Merah Putih di Kabu­paten Tange­rang. Menurutnya, dukungan berbagai pihak akan mendorong lahirnya desa man­diri dan berdaya saing di Pro­vinsi Banten.

”Surat keputusan untuk 1.551 koperasi Merah Putih di Kabu­paten Tangerang telah diterbit­kan. Kami mengapresiasi du­kung­an Kejaksaan RI melalui program Jaga Desa yang ber­peran aktif mengawal pengelo­laan ke­uangan desa. Dengan adanya bantuan CSR kepada koperasi Merah Putih, kami berharap tercipta desa-desa mandiri dan maju, khususnya di Kabupaten Tangerang,” kata­nya.

Sementara, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menje­las­kan, sebanyak 246 desa dan 28 kelurahan di wilayah Ka­bupaten Tangerang telah mem­bentuk Koperasi Merah Putih. Sebanyak 60 koperasi di antara­nya menerima bantuan permo­dalan usaha dari PT. Agung Sedayu Group (ASG) melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp100 juta per koperasi.

”Bantuan CSR ini kami salur­kan melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Tangerang agar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi perekonomian desa. Siner­gi ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden dan Wakil Pre­siden untuk membangun dari desa dan memperkuat eko­nomi rakyat,” jelasnya.(sep)

Kategori :