TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Polemik panjang terkait status gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akhirnya berakhir di meja hukum. Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa lahan dan bangunan seluas 1.600 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai kantor Dindikbud, di Kecamatan Cipocok Jaya sah milik Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat.
Pemindahan kantor tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut gugatan sengketa aset yang diajukan Puskud Jawa Barat sejak 2021 lalu. Setelah sebelumnya pada tahun 2023 pengadilan akhirnya memutuskan bahwa tanah dan bangunan yang ditempati Dindikbud Kota Serang merupakan milik sah Puskud Jawa Barat.
Putusan inkracht itu tercatat dalam perkara Nomor 3995/K/Pdt/2023, setelah sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Serang (Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Srg) dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten (Nomor 250/Pdt/2021/PT.BTN).
Amar putusan MA menegaskan Pemkot Serang wajib mengosongkan dan menyerahkan aset tersebut kepada Puskud Jawa Barat paling lambat akhir 2025.
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi dengan menunjuk SMP Negeri 28 Kota Serang sebagai lokasi baru. Sekolah tersebut dinilai layak karena memiliki dua bangunan yang memungkinkan untuk difungsikan sebagai kantor dinas.
“Kami wajib mematuhi putusan pengadilan dengan meninggalkan kantor lama. Setelah dilakukan survei, SMPN 28 di Ciracas menjadi pilihan karena memiliki dua gedung yang bisa dimanfaatkan,” kata Nuri, Rabu (17/9).
Meski demikian, bangunan yang ada belum sepenuhnya siap ditempati. Rehabilitasi akan dilakukan melalui anggaran tahun 2026 dengan alokasi sekitar Rp1,5 miliar. Nuri menegaskan, kerangka gedung masih kokoh sehingga perbaikan hanya difokuskan pada finishing dan penyempurnaan fasilitas.
“Target kami, setelah rehabilitasi selesai, kantor baru sudah bisa digunakan pada 2026,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, memastikan bahwa pemanfaatan SMPN 28 tidak akan mengganggu proses belajar-mengajar.
“Lahan sekolah itu luasnya sekitar 1,9 hektare. Gedung utama tetap dipakai untuk kegiatan SMP, sementara bangunan lain yang dulunya digunakan SD akan dialihfungsikan untuk kantor dinas. Jadi tidak akan mengganggu aktivitas siswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum menetapkan SMPN 28, Pemkot sempat mempertimbangkan Gedung Candika. Namun setelah dikaji, opsi tersebut dinilai kurang sesuai dan akhirnya dibatalkan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi putusan hukum.
“Sebagai pemerintah, kita tentu harus menghormati keputusan pengadilan yang sudah inkracht. Namun, aktivitas pendidikan tidak boleh terhenti. Setelah berdiskusi dengan Pak Wali dan Pak Kadis Dindikbud, diputuskan Dindikbud akan pindah sementara ke SMPN 28 Ciracas. Insya Allah, pada 2026 kita anggarkan rehabilitasi atau penambahan ruangan,” jelasnya.
Nanang juga mengungkapkan adanya kendala lain yang masih dihadapi, yakni keterbatasan ruang. Beberapa bidang Dindikbud terpaksa menyewa ruko kecil karena gedung yang ada tidak mencukupi.
Menurutnya, kondisi itu terjadi lantaran sejumlah aset pendidikan masih berstatus milik Pemerintah Kabupaten Serang dan belum sepenuhnya diserahkan ke pemkot. Selama proses rehabilitasi berlangsung, Dindikbud tetap menempati kantor lama sambil menunggu izin perpanjangan waktu.