TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengaku siap mengikuti hasil evaluasi dilakukan Wali Kota Tangerang Sachrudin terkait tunjangan Dewan.
Diketahui, ketentuan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kota Tangerang.
Rusdi mengatakan, ia bersama para wakil ketua sudah menggelar rapat bersama dengan para pimpinan fraksi. Dan, telah disepakati bersama apapun hasilnya seluruh anggota dewan akan menerima itu.
”Dan kita serahkan kepada eksekutif dalam hal ini Pemkot Tangerang melalui Wali Kota Sachrudin untuk mengkaji ulang berkaitan hal itu. Kita tunggu hasil kajiannya seperti apa. Dan apapun hasilnya kami akan menerima itu,” ujar Rusdi, Senin 8 September 2025.
Namun demikian, Rusdi menjelaskan prosesnya tidak hanya di tingkat Kota Tangerang. Proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten.
Maka, seluruh anggota dewan Kota Tangerang akan menunggu hasil evaluasi tersebut.
Rusdi menambahkan, bahwa tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan ini merupakan bentuk dari konversi dari tidak adanya rumah dinas yang disiapkan untuk anggota DPRD di Kota Tangerang.
Dan secara aturannya boleh dialihkan ke tunjangan yang menjadi sorotan publik saat ini.
”Saya yakin banyak daerah lain yang lebih dari kita di Kota Tangerang. Tapi, saya tidak bisa sebutkan satu persatunya. Kita bukan yang tertinggi artinya masih banyak daerah lain yang lebih tinggi dari kita,” kata dia.
Pada bagian lain, Wali Kota Sachrudin menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kota Tangerang.
Menurut Sachrudin, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya pemkot Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin usai memimpin apel pagi di Puspemkot, Senin 8 September 2025.
Ia menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak. Pemerintah Kota Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 dengan mengkomunikasikan dengan berbagai pihak terkait.
“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sachrudin menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.