TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Komisi IV DPRD Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan langsung yang berlokasi di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel dan Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kamis (28/8).
Sidak tersebut sebagai tindaklanjut dari adanya laporan masyarakat dari kalangan nelayan yang mengeluhkan adanya dugaan pencemaran sungai yang mengakibatkan pendangkalan yang membuat perahu milik nelayan tidak bisa melaut.
Ketiga perusahaan itu yakni, PT. Harapan Teknik Shipyard dan PT. Maju Maritim Indonesia di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, dan PT. Pegas Samudera di Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Yadi Mulyadi mengatakan, masyarakat nelayan Cikubang melaporkan ada dugaan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan sungai menjadi dangkal membuat aktivitas nelayan menjadi terganggu sebab kapal tidak bisa menuju ke laut.
Isi aduan itu ada tiga perusahaan yang diduga melakukan kesalahan, dan langsung melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan apakah benar ada salah atau tidak.
”Kami bersama dinas terkait seperti DLH, DPUPR, dan Dishub, langsung ke sana untuk memastikan kebenaran dari aduan masyarakat nelayan ini. Kini kami telah meminta dokumen-dokumen, dari tiga perusahaan ini seputar perizinan, lalu aturan terkait mengelola limbahnya dan sebagainya,” katanya, Jumat (29/8).
Yadi mengaku, ketika Komisi IV DPRD Kabupaten Serang sidak, dari ketiga perusahaan ini, tidak ada satupun yang mau mengaku siapa yang telah melakukan pencemaran lingkungan ke sungai.
Sehingga, pihaknya meminta dinas terkait untuk memeriksa berkas-berkas dokumen perizinan, lalu pengelolaan limbahnya, Amdalnya, dan lainnya, untuk dikaji lagi agar memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.
”Posisi ketiga perusahaan itu berjejer, kata PT ini bukan mereka, lalu kata PT lainnya juga sama bukan mereka dengan dalih jauh dari sungai. Saya minta dinas terkait cek lagi kebenarannya siapa yang salah. Nanti dikaji dulu, kita lihat tata ruangnya juga aliran sungai ini dekat ke industri mana, kita tidak bisa langsung menuduh,” ujarnya.
Dikatakan Yadi, dokumen-dokumen yang sedang dikaji oleh dinas terkait ini untuk segera laporkan kembali ke Komisi IV, untuk nantinya melakukan sidak kembali dengan membawa bukti yang kuat.
Sehingga, saat ini belum bisa dipastikan dari tiga perusahaan ini siapa diantaranya yang bersalah telah mencemari lingkungan sungai, yang mengakibatkan pendangkalan.
”Kita tunggu beberapa hari kedepan hasil kajian ini, untuk kita sidak lagi kesana. Kalau terbukti ada pelanggaran, akan kita rekomendasikan ke dinas terkait agar dinas yang menentukannya,” ucapnya.
Kata Yadi, sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini bukan bermaksud untuk menghalangi atau mengganggu jalannya investasi di Kabupaten Serang.
Hanya saja, pihaknya ingin meluruskan atas apa yang telah diadukan masyarakat karena dirasakan telah merugikan. Perusahaan pun harus bisa memahaminya dan mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku.
”Mau bagaimanapun kita harus ramah investasi, kami bukan menghalangi atau mengganggu. Kita melakukan pengawasan itu dalam hal pembinaan, supaya industri di Kabupaten Serang memenuhi komitmennya. Kita sepakat ada pabrik tapi jangan meninggalkan aturan-aturan yang sudah berlaku khususnya lingkungan,” tuturnya. (agm)