Hal itu dilakukan, supaya pemilik THM bisa memperbaiki apa yang menjadi kesalahannya, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan pembongkaran secara paksa.
"Sebetulnya di Perda itu THM tidak diperbolehkan di Kabupaten Serang, makanya kita tindak mau dalihnya karaoke keluarga dan apapun itu. Karena, pada kenyataannya meski izin karaoke keluarga namun dipakai untuk jual miras, dugem, menyediakan PSK dan lainnya maka kita tindak," ucapnya. (agm)