Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas THM

Kamis 28-08-2025,21:10 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

Hal itu dilakukan, supaya pemilik THM bisa mem­perbaiki apa yang menjadi kesalahannya, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan pembongkaran secara paksa.

"Sebetulnya di Perda itu THM tidak diperbolehkan di Kabupaten Serang, makanya kita tindak mau dalihnya karaoke keluarga dan apapun itu. Karena, pada kenyataannya meski izin karaoke keluarga namun dipakai untuk jual miras, dugem, menyediakan PSK dan lainnya maka kita tindak," ucapnya. (agm)

Kategori :