KPU Gelar Bimtek, 6 Parpol Baru Hadir

Kamis 28-09-2017,09:12 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CURUG – Sebanyak 18 partai politik (parpol) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang kemarin. Dari jumlah tersebut 6 diantaranya merupakan parpol baru. KPU mengadakan bimtek terkait tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2019, di Hotel Yasmin, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Keenam parpol baru yang dimaksud antara lain Partai Idaman, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sementara 12 parpol lainnya merupakan parpol wajah lama, yaitu Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PDIP, Hanura, Gerindra, PKB, PKS, PPP, PKPI, dan PBB. Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ramelan mengatakan, bimtek itu bertujuan agar setiap parpol mengetahui apa saja persyaratan dan tahapan untuk menjadi peserta pemilu mendatang, apalagi karena ada Peraturan KPU (PKPU) terbaru. Ramelan menyebutkan, seluruh parpol peserta pemilu wajib memahami segala aturan yang ada. “Pada tahap awal (pendaftaran), masing-masing parpol harus menyerahkan seribu KTP dan KTA anggota atau satu per seribu dari jumlah pemilih. Itu akan kami verifikasi nanti kebenaran data tersebut, jangan sampai ada kegandaan data,” ujar dia kepada Tangerang Ekspres, Rabu (27/9). Kerja keras KPU sangat dibutuhkan untuk parpol baru, karena harus melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Sementara parpol lama hanya butuh verifikasi administrasi. Ramelan menegaskan, apabila terdapat kekeliruan pada data yang diserahkan pengurus parpol, KPU akan mengembalikan seluruh dokumen tersebut untuk diperbaiki. Dia menjelaskan, pihaknya akan mengumumkan pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 pada tanggal 1 hingga 3 Oktober mendatang, sedangkan pendaftaran mulai diterima mulai tanggal 3 hingga 16 September. Ramelan berharap, seluruh parpol sudah menyampaikan dokumen parpol sebelum batas waktu yang sudah ditentukan, sehingga KPU dapat segera melakukan verifikasi. “Kami sesuai prosedur saja, berdasarkan PKPU yang baru,” pungkas dia. (mg-3)

Tags :
Kategori :

Terkait