Ahli Waris Karyawan Dapat Santunan Kematian Rp47 Juta

Minggu 10-08-2025,22:05 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Ahli waris almar­hum Indra Toni Fidayanto pe­serta BPJS Ketenagakerjaan PT Desara Jaya Utama mene­rima santunan Jaminan Ke­matian (JKM) dan Jaminan Ha­ri Tua (JHT) dari BPJS Kete­nagakerjaan Kota Tangsel senilai Rp47 juta.

Secara simbolis, santunan JKM dan JHT diberikan oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Apsari Dewi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenaga­kerjaan Kota Tangsel Muham­mad Imam Saputra. Penyerahan santunan tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Tangsel, Kamis (7/8).

Kepala Kantor BPJS Ketenaga­kerjaan Kota Tangsel Muham­mad Imam Saputra mengatakan, pi­haknya menggandeng Kejari Kota Tangsel sebagai wujud nyata bersama dalam mem­berikan perlindungan dan man­faat langsung kepada para pekerja dan keluarganya.

”Santunan JKM dan JHT yang kita berikan kepada ahli waris almarhum Indra Toni Fidayanto sebesar Rp47 juta,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat, 8 Agustus 2025.

Imam menambahkan, santu­nan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya. ”Kami berharap santunan JKM dan JHT ini dapat meringankan be­ban keluarga yang diting­galkan dan menjadi bukti nyata bah­wa negara hadir untuk me­lin­dungi pekerja,” tambah­nya.

Imam juga mengimbau kepala seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai pe­serta BPJS Ketenagakerjaan. ”Tujuannya tentu agar memper­oleh manfaat perlindungan yang menyeluruh,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tangsel Apsari Dewi me­ngatakan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Ke­jaksaan merupakan langkah strategis dalam memastikan perlindungan pekerja terpenuhi secara menyeluruh. 

“Kami mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan hak-hak tenaga kerja dan terus bersinergi untuk kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011,” singkatnya. (bud)

Kategori :