TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG -- Seluruh atau delapan fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029 diusulkan menjadi Perda. Kendati demikian, enam fraksi meminta Daerah Otonomi Baru (DOB) dimasukan dalam Raperda RPJMD tersebut.
Usulan untuk memasukan DOB dalam RPJMD ini disampaikan dalam padangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (4/8). Meski keenam fraksi itu setuju Raperda RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 menjadi Perda, namun keenam fraksi tersebut memberikan catatan dan meminta agar DOB dimasukan dalam Raperda RPJMD. Tidak hanya DOB untuk Tangerang Utara saja tapi juga untuk DOB Tangerang tengah. Keenam fraksi yang mengusulkan itu yakni PKB, Golkar, Demokrat, Nasdem, PDIP dan PKS.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah dan Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud beserta dua wakil pimpinan lainnya.
Dalam pandangan akhir fraksi, juru bicara Fraksi PDIP Iwan Setiawan menuturkan, sangat mengapresiasi Pansus I DPRD Kabupaten Tangerang yang telah bekerja menyelesaikan Raperda RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029. Kendati demikian, Fraksi PDIP meminta agar Pemkab Tangerang memasukan kajian akademis tantang DOB Tangerang Utara dalam RPJMD tersebut.
"Pemda juga hendaknya mengalokasikan dana untuk kajian akademis ini," katanya.
Senada dengan fraksi PDIP, FraksiDemokrat menilai RPJMD tersebut sudah cukup strategis karena memuat arah kebijakan pembangunan yang relevan dengan kebutuhan daerah serta selaras dengan visi Kabupaten Tangerang. Meski demikian, Fraksi Demokrat menyoroti belum dicantumkannya program persiapan pembentukan DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah dalam dokumen RPJMD. Padahal, menurut fraksi, isu DOB merupakan aspirasi strategis masyarakat yang telah melalui kajian dan konsultasi publik, serta didukung oleh ketentuan perundang-undangan.
“Persiapan DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah penting dimasukkan dalam RPJMD sebagai bentuk komitmen politik dan administratif. Ini menyangkut pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah yang selama ini menghadapi ketimpangan,” ujar juru bicara Fraksi Demokrat H. Suhro Wardi.
Fraksi Demokrat mendorong agar Pemkab Tangerang segera menyusun roadmap persiapan DOB yang mencakup kajian teknis, dokumen administratif, koordinasi lintas pemerintah, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Alokasi anggaran yang proporsional juga dinilai penting untuk mendukung tahapan tersebut secara legal dan terencana.
Sebagai bentuk konsistensi memperjuangkan aspirasi warga, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa ketiadaan program persiapan DOB dalam RPJMD akan menjadi catatan serius.
“Jangan sampai tidak adanya dasar hukum dalam RPJMD justru menyulitkan OPD atau SKPD yang sudah mengalokasikan anggaran untuk DOB,” tegas Suhro.
Akhirnya, dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan dapat memahami Raperda RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS Sapri menuturkan, kajian DOB Tangerang Tengah sudah selesai dilakukan, maka kajian DOB Tangerang Utara harus segera dilakukan. Menurutnya, DOB Tangerang Tengah dan Tangerang Utara, tak lain untuk pemerataan pembangunan di kedua wilayah itu.
"Perlu adanya pemerataan pembangunan, terutama di Tangerang bagian utara," katanya.
Usai rapat paripurna, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah enggan memberikan pernyataan. Intan hanya mengatakan, usulan sejumlah fraksi itu akan menjadi masukan bagi Pemkab Tangerang. (sdh)