Diduga Sering Menyampaikan Ujaran Kebencian, Polda Amankan Mahesa

Minggu 13-07-2025,17:44 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sutanto

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID - Polda Banten menangkap pria berinisial SPD alias Mahesa, seorang warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, saat sedang live TikTok di saung dekat rumah isterinya di Kecamatan Carenang, sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu, 12 Juli 2025, lalu.

 

Dari informasi yang diterima, Mahesa diamankan saat sedang live di tik tok, disebuah saung dekat rumah isterinya. Diketahui, Mahesa sering membuat video TikTok yang diduga memprovokasi, menyebar kebencian dan adu domba. 

 

Mahesa memiliki beberapa nama akun TikTok antara lain, Mahesa Al-Bantani, King Of Hmm, King Of Embruter Official serta masih ada lagi akun lainnya.

 

Mahesa diamankan Polda Banten diduga adanya laporan dari beberapa orang, karena konten-kontennya di TikTok yang meresahkan dan merugikan. 

 

"Waktu mau amankan Mahesa polisi ke rumah saya minta antar ke lokasi persinggahan Mahesa, karena ada seseorang yang minta bantuan dengan saya," ucap sumber bantenekspres.co.id berinisial JTP, Minggu, 13 Juli 2025. 

 

Menurut JTP, sebelum mengamankan Mahesa, polisi terlebih dahulu mendatangi kediaman dirinya, untuk meminta antar ke tempat Mahesa berada. Saat diamankan Polda Banten, Mahesa sedang live TikTok di sebuah saung dekat rumah istri Mahesa. 

 

"Sekitar jam 2 malam polisi dua mobil datang ke rumah saya, langsung saya tunjukin saya antar ke rumah istri Mahesa, nah saat diamankan polisi, Mahesa sedang berada di saung dekat rumah istrinya sedang live TikTok," tuturnya. 

 

JTP menyebut, Mahesa saat diamankan polisi tidak melakukan perlawanan hanya diam dengan tubuh gemetar. Ia juga melihat polisi langsung memasukan Mahesa ke dalam mobil dan membawanya ke Mako Polda Banten. 

Kategori :