TANGERANGEKSPRES.ID - Sejak 10 April 2025 Provinsi Banten telah menerapkan opsen pajak untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama mendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan BBNKB dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Program tersebut bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Awalnya program tersebut akan berakhir pada 30 Juni namun, Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang hingga 31 Oktober 2025 mendtaang. Dengan kebijakan tersebut pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih terbantu karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, sejak program pemutihan PKB dan BBNKB diberlakukan di Provinsi Banten pihaknya telah meraub ratusan miliar dari opsen pajak PKB dan BBNKB.
"Penerimaan opsen PKB yang sudah masuk sebesar Rp188,6 (tepatnya 188.675.195.000 dan penerimaan opsen BBNKB Rp91,3 (tepatnya 91.397.959.000). Total Rp280,07 miliar," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat (4/7/2025).
Ayu menambahkan, dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni tersebut pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih terbantu karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
"Opsen PKB dan BBNKP ini tiap hari disetor atau ditransfer ke Bapenda," tambahnya.
Wanita berkerudung tersebut mengaku, dengan masih lamanya program tersebut berakhir maka pihaknya optimis opsen PKB dan BBKKB juga akan terus meninggkat. "Saya optimis potensi opsen PKB dan BBNKB sampai program berakhir akan terus meningkat," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sejak 10 April 2025 program pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya telah berlaku di Provinsi Banten.
"Dengan program ini saya berharap Opsen PKB dan BBNKB akan mengalami peningkatan, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) juga naik," ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut mengungkapkan, setiap hari opsen PKB dan BBNKB ditransfer ke kas daerah Kota Tangsel. "Karena, tiap hari displit di banknya sendiri untuk Tangsel mana dan untuk Banten mana juga," tutupnya. (*)
Pemkot Tangsel Raup Rp280 Miliar Dari Opsen PKB Dan BBNKB
Minggu 06-07-2025,15:07 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :