Kawasan Kumuh di Lebak Capai 2.539,01 Hektar

Minggu 06-07-2025,12:13 WIB
Reporter : A Fadilah
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah mengidentifikasi luas kawasan kumuh yang tersebar di wilayah Lebak mencapai 2.539,01 Hektar. 

Kepala Bidang (Kabid) Perkim pada DPRKPP Lebak Helmi Arief mengatakan, bahwa kawasan kumuh tersebut tersebar di 2.083 kawasan (RT/RW) di 128 Desa, 5 Kelurahan, dan tersebar di 21 Kecamatan. 

Menurutnya, adapun kriteria penilaian kawasan kumuh meliputi keteraturan bangunan, jaringan jalan, akses air minum dan drainase.

"Masih banyak kriterianya seperti akses air limbah, Persampahan, Proteksi kebakaran, Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau," kata Helmi Arief, kepada wartawan, melalui smanungan telepon,  Minggu (6/7/2025). 

Dikatakan Helmi, Pemkab Lebak akan melakukan penanganan kawasan kumuh melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, perangkat daerah di kabupaten, serta pemerintah desa. Strategi ini disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pihak untuk mengentaskan kekumuhan di Lebak.

"Dengan upaya ini, diharapkan kawasan kumuh di Lebak dapat ditangani secara efektif dan masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih baik," ujarnya. 

Lanjut Helmi, luasan kawasan kumuh tersebut berdasarkan keputusan Bupati Lebak 648/Kep-284/DPRKPP/2024, tentang luas kawasan kumuh di Lebak mencapai 2.539,01 Hektar.

"Penangannya tentu membutuhkan kolaborasi, antara pemdes dan pemkab dan pengusaha terutama yang ada disekitarnya," ucap Helmi.(*) 

Tags :
Kategori :

Terkait