Sengeta Lahan di Multatuli, Libatkan Kuasa Hukum Kamarudin Simajuntak

Rabu 11-06-2025,16:36 WIB
Reporter : A Fadilah
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Sidang perkara sengketa tanah seluas 466 meter persegi yang terletak di Jalan Multatuli, Kelurahan Muara Ciujung Barat (MCB), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rabu (11/6/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hermawan, SH, dengan hakim anggota Jumiyati, SH, dan Sarai, SH ini beragendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon gugatan, yang dikuasakan kepada Penasehat Hukum Komarudin Sumanjuntak, SH, MH.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya Dedi, warga Cirende, Rani warga Lebak Saninten dan Sarim warga Kampung Sawah, Kelurahan MCB, Kecamatan Rangkasbitung.

Dalam keterangannya, Rani menyatakan bahwa dalam data induk hanya tercatat satu nama, yakni Sapri. Ia menegaskan tidak ditemukan nama Titi Sutijah maupun Restu dalam dokumen yang ada.

“Sepengetahuan saya, berdasarkan data induk, hanya ada nama Sapri. Tidak ada yang namanya Titi Sutijah atau Restu,” ungkap Rani dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan secara terang dan objektif tanpa kepentingan pribadi.

“Saya tidak memiliki kepentingan apapun dalam kesaksian ini. Bahkan, awalnya saya tidak diberikan izin oleh Bu Lurah. Tapi setelah saya minta izin langsung ke Camat, Alhamdulillah akhirnya diizinkan,” jelasnya, yang juga merupakan staf Kelurahan MCB.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Kamarudin Simanjuntak, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan kliennya, Nandang Romantika, akan membuahkan hasil.

“Kami optimis karena perkara ini murni terkait dugaan persekongkolan jahat untuk menguasai tanah tersebut. Kami akan tunjukkan bahwa ada upaya sistematis oleh pihak tertentu untuk mengambil alih tanah yang belum bersertifikat,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, majelis hakim telah memberikan waktu tambahan kepada pihaknya untuk menghadirkan saksi fakta dari perkara pidana yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.

“Saya minta rekan saya mencari saksi dari perkara pidana tersebut. Saksi ini penting agar duduk perkara menjadi jelas, mengingat penguasaan objek tanah ini diduga terjadi secara tidak sah,” tegas Kamarudin.

Diketahui, dari total 1.800 meter persegi tanah yang menjadi bagian dari wilayah tersebut, sebagian besar sudah bersertifikat. Namun, sekitar 400 meter persegi belum bersertifikat, dan inilah yang kini menjadi pokok sengketa.

“Sebetulnya hanya 400 meter yang jadi masalah. Sisanya sudah bersertifikat. Tapi yang 400 inilah yang sekarang diperebutkan,” tuturnya.

Dalam persidangan hari ini, tiga saksi berhasil dihadirkan. Satu saksi lainnya tidak dapat memberikan keterangan karena berstatus sebagai cucu dari pihak terkait dan tidak memenuhi syarat untuk disumpah, sehingga ditolak oleh majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Pihak pemohon dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dari perkara pidana. Komarudin menyatakan pihaknya siap menghadirkan saksi tersebut dan tetap optimis akan menguatkan posisi hukum kliennya.

Untuk diketahui, terdapat tujuh pihak tergugat dalam perkara ini, yakni Tergugat 1 Titik Tijah, turut tergugat Restu, Kementerian Pertahanan Cq Kodam III Siliwangi, Camat Rangkasbitung, Kelurahan MCB, Mulyadi Mekarsari, serta Kantor ATR/BPN Lebak.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait