Jaguar Sitaan Dijual Separuh Harga

Jumat 22-09-2017,09:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG--Dua unit mobil dan 11 motor hasil sitaan negara dan KPK akan dilelang hari ini (22/9). Kendaraan tersebut sudah terparkir di gudang penyimpanan milik Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Jakarta Barat dan Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Rabu (20/9). Didalam gudang penyimpanan terlihat 16 unit mobil berbagai jenis. Seluruhnya merupakan hasil sitaan KPK dan Polres Metro Tangerang Kota yang dititipkan di Rupbasan. Mobil tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek di mana dua diantaranya adalah Honda CRV tahun 2008 dan Jaguar tipe XJ 3.0 VG AT tahun 2013 yang akan dilelang KPK dengan harga miring. Kepala Rupbasan Sardjono menjelaskan, lelang akan dilakukan hari ini (22/9). Sejak Rabu (20/9) sudah ada delapan orang yang mendaftar untuk membeli mobil merek Honda CRV. “Mobil CRV itu akan dilelang dengan harga sekitar Rp 160 juta sementara mobil Jaguar sekitar Rp 1,2 miliar. Keduanya masih mulus karena selalu dirawat,”katanya. Menurut Sardjono, kedua mobil tersebut dilelang tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. “Surat-suratnya tergantung pada saat KPK menyita barang itu. Jika surat-suratnya dibawa maka ada. Kalau nggak ya nggak ada. Jadi pembeli nanti akan mengurus sendiri STNK dan BPKB-nya," lanjutnya. Dijelaskan, mobil Honda CRV yang akan dilelang adalah milik anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dengan kasus suap sebesar Rp 8,1 miliar. Sementara Mobil Jaguar tipe XJ 3.0 VG AT tahun 2013 adalah milik Trinanda Prihantoro yang terjerat kasus suap dan gratifikasi pembahasan dua Raperda Reklamasi yang turut menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi. Jaguar XJ kelir hitam metalic lansiran tahun 2013 ini dipasarkan dengan harga on the road Rp 3,1 miliar saat pertama kali meluncur ke Indonesia. Sardjono menjabarkan,  ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang agar dapat memiliki mobil sitaan milik KPK. "Persyaratannya yaitu harus mendaftar dulu baik online maupun datang langsung, kemudian membayar uang jaminan dan memberikan kartu identitas diri (KTP). Tentunya harus datang pada saat pelelangan nanti," ucapnya. (mg-01/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler