TANGERANGEKSPRES.ID -- Satu dari dua tersangka pengoplos gas Elpiji 3 Kilogram berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Tersangka itu adalah MS (54). Ia dan rekannya EN (46), menjadi pesakitan setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Banten dalam kasus pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram.
Kelakuan kedua tersangka merugikan negara hingga Rp612 juta dan sudah beroperasi selama tiga tahun. Dalam rilis Polda Banten, kedua tersangka ini membeli gas Elpiji 3 kilogram dengan harga Rp16.000 per tabung, lalu dioplos ke gas Elpiji 12 kilogram non subsidi dan menjualnya Rp200 ribu per tabung.
Pada rilis Polda Banten diketahui, MS (54) berprofesi sebagai ASN di Pemkab Tangerang. Ia ditugaskan di Dinas Sosial (Dinsos). Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan membenerkan bawahannya menjadi tersangka kasus oplos gas di Polda Banten.
"Iya betul, saya juga sudah lapor ke pa Sekretaris Daerah (Sekda), bagaimanapun ASN itu atasannya Sekda, saya sudah lapor," jelasnya saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Kamis (29/5/2025).
Aziz mengatakan, menghormati proses hukum yang sudah berjalan di Polda Banten. Ia menuturkan, tidak mungkin bisa mengawasi satu per satu aktivitas anak buahnya selama di luar jam kerja. "Tidak mungkin satu-satu ASN saya awasi saat sudah di luar jam kerja. Untuk proses hukum nanti kaitannya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kita memberikan laporan ada pegawai tersangkut proses hukum. Nanti selanjutnya BKPSDM," jelasnya.(*)
.