Pak Ben mengaku, ketiganya dihentikan sementara itu sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Kejati Banten. "Diberhentikan sementara itu tergantung berapa tahun vonis yang akan diterima, bisa saja dihentikan tetap status PNS-nya dan itu proses selanjutnya," ungkapnya
"Kalau dihentikan tetap itu kalau vonisnya kalau tidak salah diatas 5 tahun dan lagi-lagi itu saya harus minta persetujuan dari Kementerian PAN RB," tuturnya.
Pak Ben mengungkapkan, kasus yang menimpa tiga anak buahnya adalah persoalan hukum, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan bantuan hukum. "Kalau kasus hukum kita tidak bisa bantu, kecuali perdata dan aturannya memang begitu," tutupnya. (*)