Satpol PP Pandeglang Tutup Toko Penjual Miras

Selasa 29-04-2025,15:17 WIB
Reporter : A Fadilah
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Pandeglang menutup warung penjual dan Pengedar minuman keras (miras) yang berkedok warung jamu yang berlokasi di jalan raya Pandeglang-Maja tepatnya di Teluk Lada Pandeglang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/4/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPU) pada Dinas Satpol PP Pandeglang Berliyan mengatakan, penutupan itu terpaksa dilakukan, lantaran si pemilik warung jamu berinisial (Hb) sudah diperingatkan dan masih berjualan minuman beralkohol.

“Jadi, warung jamu itu sudah sering terjaring razia miras. Sudah membuat pernyataan, bahkan sudah diberi teguran atau peringatan, tapi masih tetap berjualan, karena membandel akhirnya kami tutup,” kata Berliyan, kepada wartawan.

Berliyan menjelaskan, adapun penutupan terhadap warung jamu itu setelah Dinas SatPol PP Kabupaten Pandeglang mendapat laporan atau aduan dari masyarakat sekitar. Dalam laporannya itu, selain menjual jamu, warung tersebut juga merupakan pengedar atau melakukan suplai miras ke penjual lainnya di beberapa warung di kota Pandeglang.

“Sebetulnya warung tersebut juga sudah menjadi target kerna kerap terjaring razia miras. Setelah kemarin kami mendapat aduan/laporan dari warga sekitar, kami langsung begerak melakukan penutupan terhadap warung penjual miras tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, razia atau penertiban terhadap penjual miras yang berkedok warung jamu itu dalam bentuk menjalankan Perda Nomor 12 Tahun 2007 atas perubahan Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang minuman keras. Dia menerangkan, warung jamu yang berjualan miras tidak serta-merta langsung ditutup, tetapi diberikan teguran dan pemiliknya diberikan edukasi terkait Perda tersebut.

“Sebelum melakukan penutupan, sebelumnya dilakukan upaya-upaya diberikan teguran satu, kedua dan ketiga. Namun jika masih tidak patuh, maka baru ditutup,” tegasnya.

Untuk warung yang ditutup itu waktunya 15 hari. Setelah itu boleh buka lagi, akan tetapi dengan syarat-syarat tertentu, terutama tidak menjual kembali minuman beralkohol yang kadarnya 5 persen keatas.

"Semoga tindakan tegas ini membuat para pelaku penjual miras kapok," ujarnya.

Sanusi (48), warga sekitar mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah menutup warung penjual miras tersebut. Dikatannya, miras merupakan sumber penyakit masyarakat (Pekat). Selain itu kata ia, miras juga bisa menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kasus tindak pidana dan permasalahan sosial kemasyarakatan lainnya.

“Saya atas nama warga sekitar mengucapkan terimakasih kepada Satpol PP yang telah menutup keberadaan warung penjual miras tersebut, karena kehadirannya membuat resah masyarakat,” ucapnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait