TANGERANGEKSPRES.ID - Ahli pidana Dadang Herli buka suara terkait hilangnya video YouTube yang berisi dugaan pencemaran nama baik Direktur Radar Banten, Mashudi. Menurut dosen pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini, hilangnya video tersebut sebagai upaya dari menghilangkan jejak.
"Saya menganggapnya sebagai upaya menghilangkan jejak," ujarnya dihubungi Senin malam (14/4).
Menurut Dadang, hilangnya video tersebut dianggap bukan masalah yang berarti bagi penyelidik. Sebab, ia yakin, penyelidik sudah mendapat video unggahan sehingga video itu tidak dimasalah jika dihapus. "Biasanya kalau dalam laporan itu sudah didownload dan dilampirkan. Enggak masalah kalau hilang," tegas dosen megister hukum ini.
Ditanya hilangnya video tersebut sebagai upaya menghilangkan barang bukti, Dadang tidak mengamininya. Menurut dia, barang bukti itu statusnya harus dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyitaan berdasarkan izin resmi dari pengadilan.
"Kalau dalam perkara ITE yang jadi barang bukti itu setelah dilakukan uji laboratorium forensik," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara ITE, penyelidik atau penyidik harus melakukan uji laboratorium forensik terhadap video yang diduga berisi muatan pencemaran nama baik. Terkait dengan isi konten, penyelidik diakuinya harus meminta keterangan dari ahli bahasa. "Pencemaran nama baik atau mengandung penghinaan itu nanti ahli bahasa yang menjelaskannya," katanya.
Sementara itu, ahli pidana lainnya, Aan Aspianto mengaku hilangnya video YouTube tersebut menjadi pertanyaan besar baginya. Sebab, motif hilangnya video tersebut harus ditelusuri. "Setelah dilapor, terus dihapus, ini tujuan menghapusnya apa?" ungkapnya.
Menurut dia, hilangnya video tersebut bukan masalah berarti bagi kepolisian. Sebab, siber Polri diyakini mempunyai cara dalam memulihkan video yang hilang tersebut. "Kan ada ahli siber," ucapnya.
Aan mengungkapkan, adanya laporan dugaan pencemaran nama baik ini seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam berbicara. Sebab, ada pihak yang dirugikan. "Karena saya juga dulu pernah melaporkan," tuturnya. (*)