"Adapun besaran yang diterima akan disesuaikan, paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas daerah, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran Insyaallah sudah siap, hanya tinggal penyaluran," ujarnya.
Dikatakan Rudy, pemberian THR ini berdasarkan juga dari peraturan pemerintah pusat nomor 11 tahun 2025, tentang pemberian THR dan gaji ke 13 ke ASN, pensiunan, penerima pensiunan serta penerima tunjangan tahun 2025.
Kemudian, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) peraturan ini diterjemahkan dan dikeluarkan surat edaran nomor 100.2.1.6/1.876/Otda, perihal percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13, yang bersumber dari APBD tahun 2025.
"Bupati Serang, merespon dengan komitmen yang sama di mana Pemkab Serang, akan memberikan gaji ke 13, tunjangan dan segala macamnya, seperti yang disampaikan dalam peraturan tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, Pemkab Serang akan memberikan gaji ke 13 full seperti yang diterima tiap bulan oleh ASN, non ASN, termasuk anggota DPRD dan lainnya, serta TPP juga akan diberikan seperti yang diterima setiap bulan oleh para pegawai.
Sehingga, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan teknis pembayarannya.
"Kami telah meminta kepada kepala OPD untuk mengajukan ke BPKAD, Insyaallah mulai besok secara bertahap satu persatu akan disalurkan, tergantung siapa yang mengajukan duluan," tuturnya. (*)