TANGERANGEKSPRES.ID - Tahun ini tim satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tangsel akan melanjutkan monitoring dan sosialisasi terkait penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) disejumlah lokasi.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR dijalankan di lokasi-lokasi yang telah diatur terkait perda tersebut.
Dalam Perda tersebut ada 7 tatanan atau wilayah yang masuk dalam KTR. Yakni, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Eliwedi Erni mengatakan, pihaknya tahun ini akan melakukan monitoring dan razia untuk penegakan Perda KTR kesejumlah lokasi.
"Tahun ini kita akan melakukan razia penegakan Perda KTR ke tempat ibadah, warung-warung bersama Disperindag, satpol pp dan lainnya," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (10/3/2025).
Eliwedi menambahkan, tempat ibadah termasuk tatanan yang masuk dalam KTR namun, saat ini masyarakat masyarakat yang merokok di kawasan tersebut.
"Kita juga akan melakukan razia ke warung-warung bersama Disperindag untuk menindaklanjuti surat edaran walikota. Contohnya soal rokok tidak boleh dijual kepada anak-anak dan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, tahun lalu pihaknya telah mendatangi 14 sekolah untuk melakukan evaluasi, monitoring dan juga sosialisasi terkait penerapan KTR dikawasan sekolah.