TANGERANGEKSPRES.ID - DPRD Kota Tangsel mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut dilakukan melalui rapat paripurna bersama Pemkot Tangsel di gedung DPRD Kota Tangsel, Serpong, Senin (3/3/2025) siang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangsel terutama kepada badan pembentukan peraturan daerah dalam waktu yang cukup singkat melakukan pembahasan daerah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama,
Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah telah menerbitkan surat nomor 900.1.13.1/314/Keuda tanggal 20 Januari 2025 hal hasil evaluasi peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Secara intensif, sehingga hari ini dapat tercapai persetujuan bersama," ujarnya saat sambutan, Senin (3/3/2025).
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah dengan pusat pemerintahan daerah dan ketentuan pasal 127 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga peraturan daerah tersebut perlu diubah.