TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat mengeluarkan kebijakan melarang kegiatan Study Tour atau kunjungan belajar di luar daetah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keselamatan siswa, mengingat tingginya angka kecelakaan serta menjaga penyebaran penyakit yang terjadi akibat cuaca yang tidak menentu.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dengan Nomor: 800/96 Dindik/Kab./V/2024 mengenai Kegiatan yang Bersifat Konvensional di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lebak.
Sekretaris Dindik Lebak, Maman Suryaman mengatakan, bahwa larangan ini juga sebagai respons terhadap atensi dari Pemerintah Provinsi Banten yang melarang kegiatan Study Tour di luar wilayah Banten.
"Kebijakan ini menyikapi fenomena dan kebiasaan di satuan pendidikan terkait kegiatan perpisahan, wisuda purnasiswa, karya wisata, study tour, atau kegiatan konvensional lainnya," kata Maman, kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Dindik Lebak diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan study tour atau kegiatan serupa.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan prinsip tidak memberatkan siswa, serta tidak membebani orang tua/wali murid. Semua kegiatan diharapkan berlangsung di lingkungan sekolah.
"Seluruh satuan pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) tidak menjadikan kegiatan perpisahan, wisuda purnasiswa, atau kegiatan serupa sebagai kegiatan wajib. Pelaksanaan kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua/wali, dan kegiatan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah," tegasnya.
Lanjut Maman, kepala sekolah wajib memastikan lingkungan sekolah tetap aman, kondusif, dan menyenangkan bagi siswa.