TANGERANGEKSPRES.ID - Mulai hari ini, Kamis (27/2/2025) siswa yang ada di Kota Tangsel mulai libur dalam rangka awal ramadan 2025.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan dan membuat aturan jam sekolah selama Ramadan 1446 hijriah mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H.
SEB tersebut ditetapkan pada 20 Januari yang diteken Mendikdasmen Abdul Muti, Menteri Dalam Negerin Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, dalam SEB tersebut aturan sekolah selama ramadan 2025 adalah pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah dan di sekolah dengan penyesuaian jam belajar. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ.
"Pembelajaran selama puasa dan kami mempedomani edaran 3 menteri, menteri pendidikan, menteri agama dan menteri dalam negeri tanggal 20 Januari. Dan sudah kami tindan lanjuti dengan surat edaran Dindikbud Tangsel tanggal 19 Februari terkait dengan pembelajaran selama ramadan 2025," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (27/2/2025).
Deden menambahkan, dalam edaran tersebut siswa libur pada awal ramadan, yaitu pada 27 Februari hingga 5 Maret. Siswa melaksanakan pembelajaran di sekolah pada 6 Maret sampai 25 Maret. Siswa libur jelang Idul Fitri, yaitu pada 26 Maret hingga 28 Maret.
"Kemudian, siswa kembali masuk sekolah pada 9 April. Siswa yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya," tambahnya.
Menurutnya, siswa non-muslim juga dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Orang tua atau wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.