Selama Ramadan Restoran Boleh Buka, tapi Wajib Pakai Gorden

Rabu 26-02-2025,17:07 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

 

Heru menambahkan, tempat-tempat hiburan malam yang wajib tutup selama ramadan meliputi live musik, pertunjukan konser skala besar, pertunjukan DJ, klub malam, diskotik, bar karaoke, rumah biliar, usaha spa dan rumah pijat.

 

“Pertunjukan konser sekala besar kecuali nuansa musik IsIami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang, pertunjukan DJ, usaha spa dan rumah pijak itu yang harus ditutup,” tambahnya.

 

Selain itu, pengusaha jasa hiburan juga sudah menyepakati untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam SE tersebut. Pihaknya tidak akan segan-segan berikan sanksi apabila terbukti ada yang melanggar.

 

"Sanksi akan ditentukan oleh Satpol PP, dan minimal akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut," tutupnya. (*)

 

 

 

 

Kategori :

Terpopuler