TANGERANGEKSPRES.ID - Peternakan ayam petelor milik Pondok Pesantren (Ponpes) Darunna’im, di Kampung Cirende, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak disoal warga sekitar. Pasalnya, selain berlokasi ditengah pemukiman padat penduduk dan lingkungan pendidikan, juga diduga tidak mengantongi ijin.
"Kami memperkirakan peternakan ayam petelor tersebut, sudah berdiri dan beroperasi hampir satu tahun,” kata Ade, warga Kalanganyar, kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Ade mengatakan, siapapun yang mendirikan peternakan, seharusnya menempuh perizinan terlebih dulu, diantaranya syarat lokasi dan perizinan.
Untuk syarat lokasi, kata Ade, lokasi kandang harus kering dan terlindung dari angin dan kandang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Sedangkan untuk perizinannya, pengusaha harus menempuh perizinan yang telah ditentukan untuk mendirikan usaha peternakan. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Peternakan Sertifikat Standar Sanitasi (SSS), Izin Lingkungan, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan Izin Gangguan (HO).
”Selain itu, peternakan ayam juga harus memenuhi standar sanitasi dan higienis.” ungkap sumber.
Sementara itu, Fidin bagian manajemen Ponpes modern Darunna’im mengatakan, jika dengan adanya kandang ayam tersebut, menjadikan warga merasa terganggu, pihaknya berjanji akan membongkarnya.
"Sebenarnya kita beternak ayam petelor ini, hanya untung dikonsumsi memenuhi kebutuhan Santri di Ponpes ini, agar tidak harus belanja keluar," paparnya.
Senada dikatakan Amar, petugas yang mengurusi peternakan tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya ditugaskan untuk mengurusi ternak ayam dan kambing milik Ponpes tersebut.