TANGERANGEKSPRES.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel mencatat jumlah perkawinan selama 2024. Selama 2024 Kemenag Tangsel melayani 6.310 pernikahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Ahmad Rafiudin mengatakan, selama 2024 pihaknya telah melayani 6.310 pernihakan. "Dari 6.310 pernikahan ini sebanyak 1.373 nikah di kantor KUA dan 4.937 nikah diluar kantor," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (22/1/2025).
Ahmad menambahkan, selama 2024 warga yang menikah di Kota Tangsel trennya masih didominasi dilaksanakan di rumah atau hotel atau tempat yang mereka mengadakan pesta. Jumlah tersebut berbeda dibanding dengan yang melakukan pernikahan di kantor KUA.
"Kalau layanan nikah di luar kantor diutamakan di luar jam kerja dan tertutama dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu," tambahnya.
Menurutnya, untuk layanan nikah di luar kantor dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp600 ribu dan disetor ke negara. "Kalau nikah kantor itu nol rupiah," jelasnya.
Ahmad menjelaskan, di Kota Tangsel gengsi masyarakat masih tinggi dan dominan melakukan nikah diluar kantor KUA. Hal tersebut berbeda dibanding daerha lain misalnya Serang.
"Kalau di Tangsel masyarakat memanfaatkan fasilitas KUA karena, kondisi kantor yang sudah direvitilisasi dan nyaman serta disiapkan tempat nikahnya juga. Apalagi yang nikahnya hanya sekadar nikah saja dan tidak ada ramai-ramai," terangnya.
"Sedangkan yang akan langsung mengadakan resepsi biasanya nikahnya di rumah atau gedung lantaran kesan sakral seumur hidup," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya juga sudah kerjasama dengan Dukcapil Kota Tangsel untuk percepatan perubahan status pengantin dokumen kependukan.
"Tapi, ini ini belum bisa berjalan 100 persen karena terkedala aplikasi, SDM dan kadang kendala dari yang bersangkutan karena kurang respon karena dokumen harus dilengkapi," tutupnya. (*)