Kebijakan penggratisan biaya uji Kir tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta PP Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemilik kendaraan meskipun tidak ada restribusinya. "Karena sisi positifnya mereka ini peduli akan kelaikan jalan kendaraannya, keselamatan dan disiplin mematuhi aturan yang ada," tuturnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengaku, kendaraan yang diuji KIR akan melalui beberapa jenis pemeriksaan, mulai dari ban, pengereman, lampu, sen, kaki-kaki, kopling dan lainnya.
"Masa berlaku uji KIR ini 6 bulan, kendaraan yang lulus uji akan diberi tanda. Kalau yang tidak lulus diharap kembali lagi dan melengkapi atau memperbaiki kerusakannya," tutupnya. (*)