TANGERANGEKSPRES.ID - Memasuki masa tenang Pilkada Tangsel 2024, KPU Kota Tangsel mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK). Pencopotan APK dilakukan bersama Baswalu dan Pemkot Tangsel.
Diketahui mulai hari ini, Minggu (24-11-2024) hingga Selasa (25/11/2024) tahapan Pilkada Tangsel memasuki masa tenang. Artinya, pencopotan APK dimulai Minggu (24/11/2024) dini hari.
Ketua KPU Tangsel M. Taufiq. MZ mengatakan, pada 24-26 November 2024 merupakan masa tenang, sehingga seluruh APK harus diturunkan. "Jadi mulai 24 November 2024 pukul 00.00 kita mulai melakukan penurunan APK," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Minggu (24/11/2024).
Taufiq menambahkan, memasuki masa tenang, pihaknya memberikan imbauan kepada peserta pemilu agar menurunkan APK.
Dalam penurunan APK, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan peserta pemilu, Bawaslu Tangsel, Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel, Polres Kota Tangsel dan Satpol PP dalam melaksanakan aturan penurunan APK.
"Saat masa tenang ini saya juga mengimbau media daring, media sosial dan lembaga penyiaran juga tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," jelasnya.
Menurutnya, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak Bawaslu Tangsel bersama Sat Pol PP Tangsel. "Pada masa tenang KPU Tangsel akan fokus melakukan distribusi logistik dan persiapan pemungutan penghitungan suara di TPS," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tangsel Didik Trihatmoko mengatakan, saat masa tenang Pilkada yang mencopot APK adalah KPU dan pihaknya hanya monitoring saja.